Menurut Agus, ketika menjadi pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) secara otomatis masuk perangkap tindak pidana korupsi. Sebab, yang terkena pasal undang-undang korupsi adalah penyelenggaran negara dan Pegawai Negeri.
"Jika swasta dan swasta tidak kena pasal korupsi dan tidak ada kewajiban melaporkan, makanya tidak gampang jadi pejabat negara dan pegawai itu," pungkasnya.
Ditemui di tempat terpisah, Ketua DPRD Pandeglang TB Udi Juhdi mengatakan, rakor bidang pemerintahan dengan KPK RI adalah tindakan preventif. Menurut dia, tindakan ini paling baik agar korupsi dapat dihindari.
"Sebelum kejahatan itu terjadi perlu mengantisipasinya diantaranya penguatan tata kerja menajemen payung hukum," kata Udi.
Dikatakan Udi Juhdi, dengan telah dilaksanakannya kegiatan ini, ia berharap dapat mengetahui dimana area rawan korupsi, dan bagaimana upaya untuk mengantisipasinya.
"Dengan pencerahan KPK lembaga DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan dengan fungsi budgeting, controling, dan legislasi bisa sejalan dan menjamin juga penganggaran telah disusun efektif dan efisien," tandasnya.***