85 Aset di Banten Bermasalah

- 19 Agustus 2020, 04:05 WIB
aset daerah ilustrasi
aset daerah ilustrasi /

KABAR BANTEN - Sebanyak 85 aset yang rata-rata berupa tanah milik pemprov dan pemkab/pemkot di Banten bermasalah. Permasalahannya, antara lain kepemilikan aset dikuasai pihak lain atau kurang tertibnya administrasi pasca-pemekaran wilayah.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Banten Herlina Setyorini mengatakan, pihaknya telah menerima data aset dari pemprov dan kabupaten/kota di Banten yang dianggap bermasalah.

Rinciannya, antara lain 7 milik Pemprov Banten, 44 milik Pemkab Tangerang, 5 milik Pemkab Pandeglang, 2 milik Pemkab Lebak, 5 milik Pemkab Serang, 7 milik Pemkot Serang, dan 14 milik Pemkot Tangerang Selatan.

“Dan akan diiventarisasi lebih lanjut, yaitu datanya, yaitu Kota Tangerang dan Kota Cilegon masih belum,” katanya seusai Rapat Koordinasi di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa 18 Agustus 2020.

Baca Juga : Bahas Aset Pemekaran, Tangsel Gandeng KPK

Aset yang bermasalah rata-rata berbentuk tanah ditambah dengan situ. Namun demikian, pihaknya belum bisa merinci secara pasti jenis aset yang bermasalah tersebut. Sebab, pihaknya baru mendapatkan data dan belum dipelajari lebih lanjut.

Adapun masalah aset yang datanya diserahkan, antara lain berupa penguasaan oleh pihak lain dan kurang tertib administrasi pasca-pemekaran.

“Karena dulu pemekaran dari Jawa Barat ke Banten, kemudian pemekaran sendiri dari wilayah Banten misalnya ke Tangerang Selatan. Jadi, ada beberapa hal masalahnya,” ujarnya.

Kurang tertibnya administrasi aset pasca-pemekaran, misalnya terdapat aset Provinsi Banten yang masih tercatat di Jawa Barat.

“Itu tadi, karena pemekaran bisa dari Jawa Barat ke Banten, tapi ternyata Banten tidak mencatat, tapi masih di Jawa Barat ataupun sama juga harusnya sudah tercatat di Pemprov Banten, tapi masih di Pandeglang atau seperti apa,” ucapnya.

Baca Juga : KI Banten Dorong Pemprov Sediakan Informasi Daftar Aset

Pihaknya akan melakukan pendampingan untuk menyelesaikan persoalan aset tersebut. Terlebih dahulu pemda yang bersangkutan mengajukan permohonan. Setelah ditelaah pihaknya akan memberikan pendampingan hukum baik berupa litigasi atau non-litigasi.

“Kalau memang itu dikuasai oleh orang berarti kami itu pendampingan dulu. Kemudian, kalau mereka gugat atau kami sebagai penggugat kami langsung litigasi, bantuan hukum,” tuturnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rudi Prabowo Aji menuturkan, pihaknya akan mempelajari data aset dari pemda di Banten. Selanjutnya, diputuskan langkah pendampingan penyelesaian yang akan ditempuh.

“Action-nya harus seperti apa, apa lewat pengadilan atau bisa ditangani sendiri,” katanya.

Baca Juga : Sejumlah Aset Tidak Akan Diserahkan, Pemkab Serang Siapkan Alasan Rasional

Namun, belum bisa dipastikan jangka waktu penyelesaian persoalan tersebut, karena bergantung langkah yang ditempuh. Jika litigasi berupa gugatan di pengadilan, maka prosesnya membutuhkan waktu yang lama.

“Kalau lewat pengadilan susah, pasti lama dan kami mau itu buat cepat. Tapi yang menguasai tanah ini kalau dia mau lewat gugatan segala kan jadi lama. Karena itu, tidak semata-mata dari pihak kami, tapi dari pihak yang menguasai tanah sekarang ini,” ucapnya.

Secara umum penyelesaian masalah tanah tidak menemui kendala yang berarti. Hanya saja masalah proses yang membutuhkan waktu lama. Dalam penyelesaian pihaknya akan berkoordinasi ke beberapa pihak seperti pemprov atau PUPR.

“Biasanya (masalah aset tanah) bukan masalah sertifikasinya, tapi masalahnya dikuasai oleh orang-orang yang tidak berhak,” ujarnya.

Penerimaan daerah

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pihaknya mendapatkan beberapa arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan aset. Pertama, memanfaatkan aset sebagai sumber penerimaan daerah.

“Mau dikelola sesuai dengan arahan KPK. Kedua, aset-aset pada saat pemekaran wilayah masih ada aset yang belum diserahkan oleh pemerintahan yang lama, pemerintahan yang induk atau seniornya lah,” tuturnya.

Baca Juga : Penyelesaian Pelimpahan Aset, Pemkab dan Pemkot Serang Di-”Deadline” KPK

KPK juga meminta kantor pemerintahan segera dilengkapi dengan sertifikat. Begitu juga aset yang dihasilkan dari hibah, agar segera dilengkapi dengan administrasinya.

Mantan anggota DPR RI tersebut menegaskan, aset yang menjadi sorotan KPK merupakan aset yang belum dilimpahkan pasca-pemekaran wilayah. Salah satunya aset dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang.

“Kami kan masih tahap meminta, mengimbau kepada bupati induknya, kayak Kabupaten ke Kota Serang. Kalau Kabupaten Tangerang ke Tangerang Selatan sudah selesai, Kabupaten Tangerang ke Kota Tangerang sudah selesai. Tinggal Kabupaten Serang aja nanti,” katanya.

Terkait penyerahan data aset bermasalah ke Kejati Banten, dia mengungkapkan, data itu digunakan untuk kebutuhan pengawasan. Jika diperlukan Kejati akan melakukan pemeriksaan terhadap aset daerah yang dikuasai pihak lain tanpa izin.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah