SERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan memilah dan menyiapkan alasan rasional serta logis dan ekonomis untuk tidak menyerahkan sejumlah aset di wilayahnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Hal itu dilakukan sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mediasi bersama Pemkot Serang belum lama ini.
Asisten Daerah (Asda) III Pemkab Serang Ida Nuraida mengatakan, pemkab sudah memiliki niatan baik dalam hal penyerahan aset dengan memetakan seluruh aset yang akan diberikan dengan kategori segera dan bertahap.
"Segera itu dalam dua minggu, kalau bertahap itu gedung yang sudah tidak digunakan lagi," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di Pendopo Bupati Serang, Senin (27/7/2020).
Ida mengatakan, dalam hal ini ada juga aset yang tidak akan diserahkan. Hal itu didasarkan pada undang-undang dimana sebagian aset tidak diserahkan dalam pemekaran.