Terkendala Kepemilikan Lahan, DPUPR Kota Serang Minta Warga Kampung Ambon Kasemen Tunjukkan Surat Hibah

- 12 Juni 2023, 12:25 WIB
DPUPR Kota Serang meminta warga Kampung Ambon, Kecamatan Kasemen untuk menunjukkan dan menyerahkan surat hibah kepemilikan lahan yang selama ini digunakan warga sebagai jalan umum.
DPUPR Kota Serang meminta warga Kampung Ambon, Kecamatan Kasemen untuk menunjukkan dan menyerahkan surat hibah kepemilikan lahan yang selama ini digunakan warga sebagai jalan umum. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang meminta warga Kampung Ambon, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen untuk membuat pengajuan dan menyerahkan surat resmi hibah tanah yang selama ini dimanfaatkan sebagai jalan umum.

 

Sehingga, Pemerintah Kota Serang dapat melakukan perbaikan jalan tanpa adanya masalah di kemudian hari.

Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, Pemkot Serang belum bisa melakukan perbaikan atau pun pembangunan jalan di Lingkungan Kampung Ambon, Kelurahan Margaluyu karena selama ini terkendala dengan kepemilikan tanah.

Baca Juga: Jalan di Kasemen Kota Serang Belum Tersentuh Bantuan Sejak Era Pemerintahan Kabupaten Serang

Sehingga, pihaknya meminta warga setempat menyerahkan surat hibah lahan atau tanah tersebut apabila benar-benar telah diserahkan kepada masyarakat.

"Kami belum menerima surat resmi yang menyatakan jika tanah atau aset tersebut telah dihibahkan oleh pemilik tanah kepada masyarakat. Makanya kami belum bisa melakukan pembangunan jalan tersebut," katanya, Ahad 11 Juni 2023.

Dikatakan dia, Dinas PUPR baru akan melakukan pembangunan jalan di Kampung Ambon apabila terbukti jika tanah tersebut telah dihibahkan oleh pemiliknya kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x