KABAR BANTEN - Peternakan ayam di Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang dibongkar petugas Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Senin 12 Juni 2023.
Pembongkaran dilakukan Dinas Satpol PP Kabupaten Serang karena peternakan ayam di Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang tersebut dianggap menyalahi aturan khususnya Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah atau RTRW.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, pembongkaran merupakan tahapan lanjutan dari sanksi yang telah diberikan sebelumnya.
Dimana sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan akan melakukan pembongkaran dengan dasar surat keputusan bupati.
"Ternyata mereka masih tidak mengindahkan juga," ujarnya kepada Kabar Banten.
Baca Juga: 4 Desa di Kabupaten Serang Berpotensi Jadi Desa Wisata, Berikut Nama Desanya
Padahal peternakan ayam tersebut sudah diberi waktu mulai 90 hari oleh dinas perizinan untuk mengurus izinnya.