KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meyakini sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang, khususnya yang berada di pusat kota saat ini sudah tidak lagi beroperasi.
Sebab, beberapa pengelola atau pengusaha telah melakukan pembongkaran secara mandiri dan merenovasi bangunan untuk dikembalikan seperti semula, sesuai dengan perizinan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Dede Suwarno mengatakan, pada tanggal 19 Mei 2023 lalu, pihaknya sempat mengundang pemilik dan pengelola THM di Kota Serang.
Baca Juga: Sejumlah THM di Kota Serang Diduga Masih Beroperasi
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut penegakkan peraturan daerah (Perda) Kota Serang yang telah dilanggar oleh mereka.
"Kami undang mereka, lalu kami beri ultimatum supaya tanggal 2 (Juni) tidak boleh ada aktivitas THM. Jadi, lebih dari tanggal 2 tidak boleh ada lagi kegiatan usaha tersebut. Sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan kami," katanya, Rabu 14 Juni 2023.
Selama tanggal 19 Mei hingga 2 Juni, kata dia, Satpol PP Kota Serang melakukan monitoring secara rutin untuk memastikan tidak adanya aktivitas tempat hiburan malam.