KABAR BANTEN - Satreskrim Polres Pandeglang terus mendalami kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penyaluran Pekerja Migran Indonesia PMI ilegal asal Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang tujuan Malaysia.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, guna mendalami kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penyaluran Pekerja Migran Indonesia PMI ilegal tersebut pihaknya akan melakukan proses penyidikan dan melengkapi barang bukti.
"Langkah pertama kami akan melakukan proses penyidikan dan melengkapi barang bukti," kata Shilton kepada awak media Kamis 15 Juni 2023.
Dikatakan Shilton, setelah langkah penyidikan dilakukan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia di Malaysia, guna memulangkan 18 Pekerja Migran Indonesia PMI ilegal asal Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang ke Tanah Air.
"Koordinasi dengan Kedubes RI dalam rangka upaya pemulangan terhadap 18 tenaga kerja kita yang ada di sana," ungkapnya.