Baca Juga: Meninggal, Mundur Akibat Nyaleg hingga Kasus Hukum, Berikut Desa yang Diisi Pjs di Kabupaten Serang
Diharapkan, dengan perpanjangan masa kerja tersebut, Pansus V DPRD Banten bisa menyelesaikan Raperda Perampingan OPD Pemprov Banten. “Harapanya agustus,” katanya.
Berdasarkan sepengetahun Furkon, pembahasan perampingan OPD Pemprov Banten hanya tinggal kesepakatan Pansus dengan Pemprov Banten.
“Kalau SOTK ini jadi itu. Tinggal ada beberapa yang perlu disepakati kedua belah pihak karena inikan SOTK menyangkut anggaran yang sedang berjalan,” katanya.
Diantara poin yang perlu disepakati bersama lanjut Furkon, diantaranya mengenai personil dari ASN atau pegawai di OPD yang akan dirampingkan.
Menurut Furkon, perlu dirasionalkan antara ketersediaan ASN yang tersedia di OPD yang akan dirampingkan dengan jabatan yang harus diisi ketika dirampingkan.
“Menyangkut personil yang ada, bagaimana pun juga kan harus dipertimbangkan. Kalau ini penyempitan, ini kan akan dihitung tuh, berapa yang ketersedianya dibandingkan dengan ketersediaan jabatan dengan personil orangnya,” katanya.
“Atau mungkin SOTK-nya membengkak, itu bingung juga kan siapa yang mengisi. Ada komitmen yang perlu sama persesinya antara DPRD dengan pemerintah daerah,” sambungnya.***