Nyaleg di Partai Ini, Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Serang Dilakukan PAW

- 19 Juni 2023, 09:27 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Serang Siti Maryam saat melakukan pelantikan PPS dalam proses PAW di kantor KPU Kabupaten Serang, Jumat 16 Juni 2023.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Siti Maryam saat melakukan pelantikan PPS dalam proses PAW di kantor KPU Kabupaten Serang, Jumat 16 Juni 2023. /Dok. KPU Kabupaten Serang


KABAR BANTEN - Panitia Pemungutan Suara atau PPS di Kabupaten Serang dilakukan pergantian antar waktu atau PAW pada Jumat 16 Juni 2023.

PAW terhadap PPS di Kabupaten Serang dilakukan karena penyelenggara Pemilu tingkat desa tersebut memilih mencalonkan diri pada Pemilu legislatif 2024.

Seperti diketahui anggota PPS yang mengundurkan diri tersebut bernama Ahmad Baehaki. Ia mencalonkan diri sebagai Bacaleg dari Partai Garuda.

Baca Juga: Dari 1.102 yang Telah Diberangkatkan, Segini Usia Paling Tua Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang

Setelah itu Ahmad Baehaki digantikan oleh Zaenal Arifin dalam proses PAW. Pelantikan PAW dilakukan oleh komisioner KPU Kabupaten Serang di kantor KPU Kabupaten Serang.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Siti Maryam mengatakan, PAW dilakukan karena anggota PPS tersebut mengundurkan diri akibat mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif.

"PPS Desa Panyabrangan Cikeusal," ujarnya kepada Kabar Banten, Jumat 16 Juni 2023.

Maryam mengatakan, hanya satu orang yang dilantik dalam proses PAW tersebut. Namun demikian ia memastikan tidak mengganggu tahapan Pemilu, meski ada PAW.

"Enggak mengganggu tahapan," ucapnya.

Baca Juga: Banyak Anak hingga Sengsara, Ini Kecocokan Jodoh Weton Senin Legi dengan Rabu Kliwon Menurut Primbon Jawa

Ia mengatakan, anggota PPS tersebut memilih mengundurkan diri dengan menyampaikan ke KPU sebelum mendaftarkan diri sebagai Bacaleg.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x