"Nanti kalau sudah terbit SK bupati juga akan segera ditindaklanjuti camat diangkat Pjs," tuturnya.
Baca Juga: Meninggal, Mundur Akibat Nyaleg hingga Kasus Hukum, Berikut Desa yang Diisi Pjs di Kabupaten Serang
Disinggung apakah masih ada Kades lain yang juga mendaftar menjadi bacaleg namun belum menyampaikan pengunduran diri, Haryadi mengatakan sementara belum ada.
"Potensi (penambahan) belum ada lagi informasi atau permohonan dari Kades yang mengajukan pengunduran diri sebagai bacaleg. Sementara baru lima Kades yang positif mencalonkan diri jadi anggota legislatif," ucapnya.
Haryadi mengatakan walau dijabat Pjs namun pemerintahan desa dipastikan tidak akan terkendala. Sebab kewenangan Pjs sama dengan Kades.
Dirinya menekankan pada Pjs sama halnya kepada Kades definitif harus berkoordinasi terkait pembangunan, pemasyarakatan dan juga terkait pengelolaan keuangan desa.
"Saya tekankan sesuai aturan," ucapnya. ***