Pemprov Banten Godok Pergub Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

- 21 Agustus 2020, 00:15 WIB
49840-virus-corona-atau-coronavirus-covid-19
49840-virus-corona-atau-coronavirus-covid-19 /

KABAR BANTEN - Pemprov Banten menggodok aturan berupa peraturan gubernur (pergub) yang mewajibkan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dalam aturan itu, salah satunya mengatur sanksi bagi warga yang melanggar.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, pembentukan pergub tersebut menyusul telah diterbitkannya Instruksi Presiden RI 6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Sekarang kami sedang menggodok dulu payung hukumnya berupa Pergub untuk bisa melaksanakan itu di wilayah Provinsi Banten," katanya, Kamis 20 Agustus 2020.

Baca Juga : Peta Risiko Covid-19 di Banten : 3 Daerah Zona Oranye

Inpres itu menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya penanganan situasi pandemi Covid-19, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan.

"Jadi Inpres tersebut mengatur tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19," katanya.

Ia menjelaskan, Presiden meminta pemerintah daerah menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Wakapolda Banten Brigjen Pol. Wirdhan Denny menjelaskan, penerapan Inpres akan dilakukan pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah di Banten selama satu bulan mulai 24 Agustus 2020 mendatang.

"Tentu saja sosialisasinya dulu yang akan kita gencarkan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah