KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang menyebut satu aparatur sipil negara atau ASN Pemkab Serang terancam diberhentikan.
Pemberhentian satu ASN Pemkab Serang tersebut dilakukan karena pegawai yang bertugas di kecamatan tersebut terus mengulangi pelanggaran disiplinnya meski sudah diingatkan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, sejak Januari sudah ada delapan kasus indisipliner yang dilakukan pegawai, kemudian bertambah satu kasus yang dilakukan oknum sekmat baru-baru ini.
Sehingga total ada sembilan kasus pelanggaran yang terjadi.
Secara umum kata dia, kasus Indisipliner yang dilakukan adalah tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Ada yang bolos 15 hari dan saat ini sedang dilakukan pembinaan.
"Kalau tidak masuk kerja tanpa keterangan setahun lebih dari 20 hari bisa diberhentikan sebagai PNS," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 21 Juni 2023.
Ia mengatakan, dari kasus yang terjadi belum ada yang mencapai 20 hari.
Namun kata dia, ada satu ASN yang sudah dilakukan pembinaan namun kemudian mengulangi kembali tindakannya. "Itu staf di kecamatan," ucapnya.