Oleh karena itu saat ini staf kecamatan tersebut sudah dikirim kepada atasannya langsung surat peringatannya.
Baca Juga: Kontingen Banten Ditarget Masuk 5 Besar di Fornas VII Tahun 2023 di Bandung
Dalam surat peringatan tersebut disampaikan bahwa yang bersangkutan akan diberhentikan dari PNS apabila tidak mau memperbaiki kinerjanya.
Untuk mencegah terjadi pelanggaran disiplin dari ASN, pihaknya terus melakukan beberapa upaya.
Diantaranya mengimbau dengan tegas bahwa PNS Kabupaten Serang harus melakukan tugas pokok sesuai peraturan perundang undangan.
Apabila tidak melaksanakan tugas dan tidak masuk kerja tanpa keterangan serta melakukan pelanggaran lain, maka ancamannya sesuai ketentuan.
Surtaman menegaskan jika di Kabupaten Serang setiap tahun ada saja PNS yang diberhentikan.
"Sudah ada buktinya. Jadi kita tidak main-main," ucapnya.
Oleh karena itu ia meminta pada ASN di Kabupaten Serang agar bisa melakukan tugas sesuai ketentuan dan mematuhi jam kerja.
"Sebab Kabupaten Serang bukan Pemda yang alergi pecat pegawai. Kita saat ini kurang pegawai, anggaran tidak ada ngapain melihara pegawai yang tidak punya kinerja tapi rugikan negara, bayar gajinya saja," katanya. ***