Deklarasi Tolak Peredaran Miras di Kabupaten Pandeglang, Forum Mahasiswa & Santri Minta Perda Miras Direvisi

- 22 Juni 2023, 18:55 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita menandatangani naskah deklarasi penolakan peredaran miras di Kabupaten Pandeglang, Kamis 22 Juni 2023.
Bupati Pandeglang Irna Narulita menandatangani naskah deklarasi penolakan peredaran miras di Kabupaten Pandeglang, Kamis 22 Juni 2023. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Ratusan santri, ormas dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Santri (Forum Masip) menggelar deklarasi penolakan peredaran minuman keras atau miras di Kabupaten Pandeglang, di Pancaniti Alun-alun Kabupaten Pandeglang, Kamis 22 Juni 2023.

 

Ketua Relawan Pencegah Maksiat (RPM) Banten Abas mengatakan, bahwa pihaknya menolak keras peredaran miras atau beralkohol dan jenis narkotika lainnya ada di Kabupaten Pandeglang.

"Kami masyarakat Kabupaten Pandeglang, yang bergerak dan hadir pada kesempatan ini, dengan ini menyatakan sikap. Bahwa kami menolak keras peredaran minuman beralkohol dan jenis narkotika lainnya ada di Kabupaten Pandeglang," kata Abas.

Dikatakan Abas, pihaknya menuntut agar Pemerintah Daerah dan DPRD Pandeglang melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2007 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

"Kami menuntut dengan segera, agar Bupati bersama DPRD Pandeglang, melakukan revisi Peraturan Daerah yang mengatur tentang minuman beralkohol di Kabupaten Pandeglang menjadi 0 persen dan melibatkan ulama, santri, jawara dan mahasiswa saat proses revisi Perda sampai dengan disahkan," ungkapnya.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x