Puluhan Bidang Tanah di Puspemkab Serang Disoal, Ahli Waris: Belum Dibayar

- 23 Juni 2023, 10:04 WIB
Kuasa hukum ahli waris tanah Puspemkab Serang saat mendatangi Kantor Kecamatan Kragilan, Kamis 22 Juni 2023.
Kuasa hukum ahli waris tanah Puspemkab Serang saat mendatangi Kantor Kecamatan Kragilan, Kamis 22 Juni 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Puluhan bidang tanah di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten atau Puspemkab Serang tepatnya di Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang disoal.

Hal tersebut dikarenakan puluhan bidang tanah di kawasan Puspemkab Serang tersebut diklaim ahli waris masih belum dibayar ganti ruginya.

Hal tersebut terungkap saat ahli waris mendatangi kantor Kecamatan Kragilan bersama kuasa hukumnya, Kamis 22 Juni 2023.

Baca Juga: Begini Progres Pembangunan 3 Gedung di Puspemkab Serang, Ini Nama Gedung-gedungnya

Kuasa hukum pemilik lahan kawasan Puspemkab Denis mengatakan, tanah di Kampung Cisait ini ada masalah. "Yang kita duga disana ada oknum mafia tanah. Kita duga penyerobotan tanah," ujarnya kepada Kabar Banten di Kantor Kecamatan Kragilan, Kamis 22 Juni 2023.

Menurut dia, ada 78 bidang tanah di kawasan Puspemkab yang dimiliki ahli waris namun belum terselesaikan.

Akan tetapi pihaknya enggan menjelaskan detail permasalahan tanah tersebut.

"Kita tidak bisa bicara terlalu jauh nanti di persidangan atau dalam rapat bisa dibuka. Kita sudah berjalan buat gugatan ke pengadilan berjalan untuk melapor ke satgas mafia tanah di pusat. Banyak kasusnya nanti kita lihat dari pengadilan," tuturnya.

Terkait kedatangan mereka ke Kantor Kecamatan Kragilan, ia mengatakan, pihaknya mendapat undangan dari kecamatan terkait kelanjutan masalah tanah di Desa Cisait. Pihaknya patuh dengan undangan tersebut dan hadir sesuai jadwal pukul 09.30 Kamis 22 Juni 2023.

"Tapi sudah jam 11.00 kita rapat tidak juga dimulai," katanya.

Ia menyayangkan hal itu. Padahal para ahli waris yang sudah tua pun mau menyempatkan hadir dalam undangan tersebut.

Seorang ahli waris Muhamad Maqidi mengatakan, semua masalah tersebut sudah diserahkan kepada pengacaranya.

Ia pun membenarkan apa yang dijelaskan oleh pihak pengacara.

Maqidi mengatakan, tanah milik dia yang belum dibayarkan di kawasan Puspemkab ada 2 hektare. Dari jumlah tersebut sama sekali belum ada pembayaran.

"Kalau kurang lebih 2 hektare. Ini belum dibayar sama sekali. Tanah di Cisait di Puspemkab," ujarnya

Camat Kragilan Encep Benyamin Soemantri mengatakan, agenda Kamis 22 Juni 2023 penyampaian hasil putusan pengadilan kepada semua masyarakat yang bersengketa.

Akan tetapi ia pun belum memegang putusan tersebut lantaran masih ada di staf khusus bupati. Namun dalam pertemuan tersebut staf khusus bupati belum hadir.

"Staf khusus belum datang jadi sebagai fasilitator kita tidak bisa sampaikan," ujarnya.

Baca Juga: Lengkap Pendaftar Open Bidding Eselon II Pemkab Serang Bertambah, Para Srikandi Ikut Daftar

Encep membenarkan jika pihaknya mengundang pertemuan tersebut pukul 09.30. Hanya saja saat dikonfirmasi staf khusus masih dalam perjalanan.

"Agenda hanya menyampaikan tentang putusan pengadilan berkenan bahwa mereka sudah ada putusan hukum soal tanah. Jadi appraisal sudah kerja sudah penetapan dan menurut Pak Staf Khusus itu Pemda sudah bayar sudah diserahkan ke pengadilan," tuturnya.

Sebenarnya kata dia, staf khusus sudah menyarankan sebelum terima putusan bisa dilakukan dua hal.

Pertama menempuh jalur kekeluargaan dengan pihak bersengketa sebab appraisal sudah tentukan harga. Kedua bisa menempuh jalur hukum melalui pengadilan.

"Silakan disitu mungkin alas hak tanah yang paling kuat yang mana dia yang akan menerima. Belum menerima itu karena memang masih ada persoalan di bawah tapi pembangunan tidak boleh berhenti," ucapnya.

Encep mengatakan, bila dipandang perlu pihaknya akan kembali mengundang ahli waris untuk melakukan pertemuan.

Akan tetapi pertemuan baru bisa dilakukan setelah dia menerima putusan. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah