Ratusan Dokumen Bacaleg Kabupaten Serang Belum Memenuhi Syarat, Ada Kades, ASN hingga Direktur BUMDes

- 25 Juni 2023, 09:25 WIB
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya dan jajaran komisioner saat menyerahkan dokumen hasil verifikasi administrasi bacaleg kepada LO partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Serang, ditemukan ratusan Bacaleg Kabupaten Serang yang BMS.
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya dan jajaran komisioner saat menyerahkan dokumen hasil verifikasi administrasi bacaleg kepada LO partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Serang, ditemukan ratusan Bacaleg Kabupaten Serang yang BMS. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang telah selesai melakukan verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg Kabupaten Serang pada Sabtu 24 Juni 2023.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi tersebut, sebanyak 709 dokumen bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg Kabupaten Serang belum memenuhi syarat atau BMS.

Berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen Bacaleg Kabupaten Serang tersebut telah disampaikan pada partai politik peserta Pemilu, Sabtu 24 Juni 2023.

Baca Juga: Belum Beruntung di SNBT? Untirta Buka Jalur SMBNU Tanpa Tes, Simak Penjelasannya

Selain dihadiri Lo Parpol, penyerahan dokumen Bacaleg juga disaksikan anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan dan para komisioner KPU Kabupaten Serang.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, total Bacaleg yang mendaftar pada pemilu legislatif ada 820.

Dari jumlah tersebut 111 memenuhi syarat atau MS, sedangkan 709 lainnya belum memenuhi syarat atau BMS.

Berdasarkan hasil verifikasi juga ditemukan ada lima orang Kades, satu ASN dan satu Direktur BUMDes yang mendaftar menjadi Bacaleg.

Setelah ini partai politik diberikan waktu 14 hari untuk menyampaikan perbaikan dokumen tersebut sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

"Variasi (alasan BMS nya), ada karena kesehatan jasmani, rohani, narkoba, keterangan pengadilan, ijazah belum dilegalisir dan lainnya. Pada umumnya itu," ujar Idrus kepada Kabar Banten, Sabtu 24 Juni 2023.

Baca Juga: Sudah Ditetapkan, DPT Kabupaten Serang Berkurang, Ini Penjelasan KPU

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya mengatakan, pada Sabtu 24 Juni pihaknya menyampaikan hasil verifikasi administrasi terkait pengajuan bakal calon anggota legislatif.

Hasil vermin tersebut disampaikan pada seluruh partai politik peserta pemilu untuk melakukan perbaikan secara administrasi Bacaleg yang belum memenuhi syarat.

"Ada beberapa parpol yang belum memenuhi syarat contohnya dia masih menjabat sebagai kepala desa, ASN atau sebagainya," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui usai penyerahan hasil verifikasi administrasi kepada parpol di kantor KPU Kabupaten Serang.

Abidin mengatakan, bagi Bacaleg ASN, kepala desa dan lainnya yang masih menjabat diminta segera mengoreksi dan membuktikan bahwa mereka sudah mengundurkan diri dari jabatannya.

"Baik sebagai TNI Polri, ASN, atau direktur BUMD atau BUMN," ucapnya.

Ia mengatakan, perbaikan diberikan waktu 14 hari. Selain 14 hari tersebut Parpol diminta segera mengajukan perbaikan terkait pengajuan Bacaleg DPRD tingkat Kabupaten Serang.

"Itu ada PNS, TNI Polri, Kades, kita kemarin juga ke DPMD melakukan verifikasi, ke BKD kita sama dan instansi terkait juga terkait keabsahan ijazah mereka terutama yang menggunakan ijazah paket C," tuturnya.

Disinggung ada atau tidak penemuan ijazah palsu, ia mengatakan, sampai saat ini belum ditemukan ada Bacaleg menggunakan ijazah palsu.

Namun demikian terutama paket c, pihaknya akan melakukan verifikasi secara faktual ke lapangan. Karena memang kata dia, belajar dari tahun-tahun sebelumnya ditemukan ijazah paket C aspal atau asli tapi palsu.

"Oleh karena itu kami tim KPU Kabupaten Serang melakukan verifikasi faktual ke lapangan terutama ke dinas pendidikan dimana dia dikeluarkan ijazah itu sendiri," tuturnya.

Abidin mengatakan, tahapan pemilu masih panjang. Setelah pengajuan perbaikan akan dilanjutkan penetapan DCS dan DCT pada November 2023. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah