Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020, Tuntutan Bapaslon Krisyanto-Hendra Ditolak

- 22 Agustus 2020, 20:22 WIB
Bawaslu Kabupaten Pandeglang menggelar rapat untuk memutuskan hasil musyawarah rapat terbuka sengketa tahapan Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 yang diajukan Bapaslon dari jalur perseorangan Krisyanto-Hendra, di Kantor Bawaslu Pandeglang, Jumat 21 Agustus 2020.*
Bawaslu Kabupaten Pandeglang menggelar rapat untuk memutuskan hasil musyawarah rapat terbuka sengketa tahapan Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 yang diajukan Bapaslon dari jalur perseorangan Krisyanto-Hendra, di Kantor Bawaslu Pandeglang, Jumat 21 Agustus 2020.* /Ade Taufik/

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang memutuskan menolak tuntutan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan pada Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020, Krisyanto-Hendra, terhadap hasil musyawarah terbuka KPU Pandeglang.

Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan bahwa hasil musyawarah terbuka tidak memenuhi syarat. Sementara dari hasil musyawarah terbuka, tim kuasa hukum khusus Krisyanto berencana akan melanjutkan tahapan selanjutnya ke PTUN. Sebab hasil musyawarah terbuka akan dijadikan dasar untuk menempuh upaya gugatan sengketa tahapan Pilkada.

"Kalau dari hasil musyawarah terbuka, ini kan hanya bersifat administratif, tapi untuk langkah selanjutnya akan kami bicarakan. Kami akan tempuh jalur PTUN," kata Tim Kuasa Hukum Khusus Krisyanto, Erlangga kepada Kabar Banten usai mengikuti musyawarah terbuka di Sentra Gakumdu Pandeglang, Jumat 21 Agustus 2020.

Baca Juga : Bawaslu RI Pantau Laporan Vokalis Jamrud

Di lokasi yang sama, Hendra Pranova menyampaikan ketidakpuasannya terhadap tahapan Pilkada yang dilakukan KPU dan putusan Bawaslu. Ia akan mendiskusikan mengenai langkah selanjutnya, karena menurutnya tuntutan yang disampaikannya sudah memenuhi unsur yang kuat.

"Kalau dari hasil musyawarah ini saya sangat tidak puas, kami akan diskusikan langkah selanjutnya. Dari tuntutan yang disampaikan ini kami rasa ini sangat sudah kuat, kalau tidak kuat buat apa kami sampaikan tuntutan," ucapnya.

Baca Juga : Maju Independen di Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020, Vokalis Jamrud Minta KPU Hitung Ulang Dukungan

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi mempersilahkan kepada pasangan tersebut untuk menempuh langkah selanjutnya, karena masih ada celah untuk melanjutkan tuntutan tersebut.

"Alhamdulillah hari ini kami sudah selesaikan musyawarah terbuka. Tadi bisa dilihat sendiri proses tahapan musyawarah terbuka ini dan hasilnya juga bisa dilihat sendiri. Kalau misalnya mereka mau melanjutkan upaya tuntutan silahkan saja, karena masih ada jalur yang bisa ditempuh dengan PTUN," ujar Ade, Jumat 21 Agustus 2020.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x