Penyelundupan 140 Ribu Butir Ekstasi Melalui Bandara Soetta Berhasil Digagalkan, Bea Cukai Beri Penjelasan

- 3 Juli 2023, 22:16 WIB
Barang Bukti 140 ribu butir ekstasi dari hasil penyelundupan jaringan Indonesia-Brasil-Belanda melalui Bandara Soetta.
Barang Bukti 140 ribu butir ekstasi dari hasil penyelundupan jaringan Indonesia-Brasil-Belanda melalui Bandara Soetta. /Kabar Banten /Dewi Agustini

Tim kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus sehingga berhasil
diamankan lima orang tersangka yang masing masing berinisial TS, YA, AG, IJ, dan UK di Jakarta dan Bogor secara terpisah.

“Berdasarkan keterangan tersangka kemudian diperoleh informasi akan adanya pengiriman ekstasi ainnya dari Brazil tujuan Bali,” paparnya.

Kasus kedua, 10 Juni 2023 berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Barang Kargo Impor asal Brazil yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan rute GRU –
AMS – Sin – CGK dengan tujuan sebuah perusahaan di Jakarta yang dicurigai berisi narkotika.

Dari hasil Xray dan pemeriksaan didapati enam bungkusan yang terdiri dari 3 bungkus pil berwarna orange dan 3 bungkus pil berwarna biru dengan jumlah total 50.000 butir yang disembunyikan didalam kemasan berisi beras (false concealment).

“Petugas kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap pil tersebut dan didapati hasil positif MDMA atau Ekstasi,” tutur Gatot.

Kasus ketiga, 21 Juni 2023, Bea Cukai kembali mendeteksi Barang Kargo Impor yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan rute AMS – Sin – CGK yang dicurigai berisi narkotika.

Dari hasil Xray dan pemeriksaan didapati delapan bungkus pil berwarna merah dan biru dengan jumlah total 50.000 butir yang disembunyikan dalam kemasan makanan hewan (false concealment).

Petugas kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap pil tersebut dan didapati hasil positif MDMA atau Ekstasi.

“Atas temuan kasus kedua dan ketiga kemudian
ditindaklanjuti dengan pengembangan bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan inisial JK, P, BW, DA, dan DM di pulau Bali,” tandasnya.

Ancaman Hukuman Dan Total Barang Bukti Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Narkotika Golongan I jenis Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau lebih dikenal dengan Ekstasi dengan jumlah ± 140.000 butir.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah