Penyelundupan 140 Ribu Butir Ekstasi Melalui Bandara Soetta Berhasil Digagalkan, Bea Cukai Beri Penjelasan

- 3 Juli 2023, 22:16 WIB
Barang Bukti 140 ribu butir ekstasi dari hasil penyelundupan jaringan Indonesia-Brasil-Belanda melalui Bandara Soetta.
Barang Bukti 140 ribu butir ekstasi dari hasil penyelundupan jaringan Indonesia-Brasil-Belanda melalui Bandara Soetta. /Kabar Banten /Dewi Agustini

Penindakan ini juga ditaksir mampu menyelamatkan 140.000 orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp124.915.000.000.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor. Khususnya Bea Cukai Soetta senantiasa mendukung sinergi antar Aparat Penegak Hukum lainnya guna mewujudkan Indonesia sehat dan bebas dari narkotika," ujarnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya narkoba demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat untuk masa depan yang lebih baik," sambungnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah