Tergiur Upah Tinggi, 5 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Cilegon

- 4 Juli 2023, 21:23 WIB
Suasana konfrensi pers penangkapan 5 pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon, Selasa 4 Juli 2023.
Suasana konfrensi pers penangkapan 5 pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon, Selasa 4 Juli 2023. /Kabar Banten /Himawan Sutanto

KABAR BANTEN - Tergiur karena upah yang menjanjikan, 5 pengedar narkoba menjajakan barang narkoba ke berbagai kalangan.

Namun, 5 pengedar narkoba dari berbagai daerah di wilayah hukum Polres Cilegon, berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Cilegon.

5 pengedar narkoba yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Cilegon tersebut dalam rangka operasi antik. Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dan jenis tembakau gorila atau sinte.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan langsung ditindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka.

“Motif para pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah faktor ekonomi. Dimana upah atau imbalan yang didapatkan berkisar dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2. 000.000,- (dua juta rupiah),” kata Eko Tjahyo Untoro, Selasa 4 Juli 2023.

Ia menuturkan, 5 pelaku dalam kasus penyala gunaan narkoba ini diantaranya, D usia 19 Tahun, alamat Kramat Watu, Serang, EKS, usia 29 Tahun, alamat Jombang Cilegon, ZN, usia 20 Tahun, alamat Ciwedus Cilegon, AHS, usia 28 Tahun, alamat Jombang, SP alias F, usia 34 Tahun, alamat Ciwandan Kota Cilegon.

“Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita, jenis sabu bruto 53,42 Gram dan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte bruto 2,84 Gram,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, kata perwira yang mempunyai pangkat dua bunga melati dipundaknya,menyatakan, 4 tersangka tersebut dapat dipersangkakan sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1).

“Undang-Undang RI No.35Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x