DPRD Kota Serang Minta Tidak Dikaitkan Dengan Politik, Penahanan SK PPPK Dinilai Tepat

- 7 Juli 2023, 12:00 WIB
Dewan Kota Serang meminta masyarakat untuk tidak mengaitkan dengan politik terkait penahanan SK PPPK Kota Serang.
Dewan Kota Serang meminta masyarakat untuk tidak mengaitkan dengan politik terkait penahanan SK PPPK Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyetujui terkait penahanan surat keputusan (SK) pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.

Hal itu dinilai wajar dan merupakan keputusan tepat, karena Pemerintah Pusat memberikan kewenangan di masing-masing daerah mengenai teknis penerimaan PPPK.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri menjelaskan, selama tidak ada larangan dari pemerintah pusat maupun Kementerian atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), kebijakan terkait penahanan SK P3K tersebut dinilai wajar.

Baca Juga: Sebanyak 50 SK PPPK Kota Serang Ditahan, Ini Penjelasan Wali Kota

Sebab, instruksi dari pemerintah pusat meminta agar pemerintah daerah memprioritaskan tenaga kerja di daerah tersebut.

"Artinya mengenai kebijakan disesuaikan dengan yang diberlakukan oleh kabupaten/kota. Jadi, saya setuju saja atas keputusan pak wali, tapi itu kebijakan daerah. Selama tidak ada larangan, menurut saya wajar dan sah-sah saja," katanya, Kamis 6 Juli 2023.

Selain itu, dikatakan dia, setiap kabupaten/kota memiliki jumlah kuota penerimaan PPPK yang disesuaikan berdasarkan kekuatan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) daerah masing-masing.

Sehingga, wajar apabila Wali Kota Serang meminta kepada tenaga PPPK yang lolos di Kota Serang untuk bersedia pindah atau berdomisili di kota Serang.

"Alasan teknis kalau misalnya mereka tinggal di luar daerah kota Serang tentu akan memengaruhi kinerja mereka. Saya kira setuju saja, karena penerimaan PPPK itu berdasarkan kekuatan anggaran dan diserahkan kepada daerah. Logikanya, diprioritaskan untuk yang berdomisili di Kota Serang," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x