KABAR BANTEN - Sekitar 50 surat keputusan (SK) Kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang yang seharusnya diterima kemarin, 5 Juli 2023 terpaksa ditahan sementara oleh Wali Kota Serang Syafrudin.
Puluhan SK PPPK yang ditahan tersebut didominasi oleh tenaga guri, dan saat ini ditahan selama sepekan.
Mereka diminta untuk membuat pernyataan secara resmi bersedia pindah atau berdomisili di Kota Serang.
Baca Juga: Banyak Guru SMA SMK Pensiun, Guru Lulus Passing Grade Tes PPPK Minta Usulan Formasi Dirasionalkan
Wali Kota Serang Syafrudin menjelaskan, alasan ditahannya SK Kepegawaian PPPK tenaga guru khususnya, dilakukan karena mereka berdomisili di luar daerah Kota Serang.
Seperti Tangerang, hingga Lampung, sehingga Pemkot Serang meminta agar mereka bersedia pindah domisili ke Kota Serang sesuai dengan penugasan tempat kerja.
"Karena kalau mereka tinggal di luar Kota Serang tidak akan bagus kinerjanya. Jadi sementara ini saya tahan dulu seminggu (SK PPPK) supaya mereka domisilinya pindah ke Kota Serang," katanya, Rabu 5 Juli 2023.
Dia mengakui, dengan adanya penahanan atau penundaan atau SK Kepegawaian terhadap PPPK telah menyalahi aturan Pemerintah Pusat.
Namun, hal itu bukan untuk kepentingan pribadi melainkan organisasi, sehingga para pegawai yang telah lolos menjadi tenaga pemerintahan harus mengikuti aturan di daerah.