Sidang Perkara UU ITE, Hakim PN Pandeglang Kabulkan Pengajuan Nota Pembelaan Terdakwa Alwi Husen Maolana

- 11 Juli 2023, 18:22 WIB
Suasana sidang perkara UU ITE di PN Pandeglang dengan terdakwa Alwi Husen Maolana, Selasa 11 Juli 2023.
Suasana sidang perkara UU ITE di PN Pandeglang dengan terdakwa Alwi Husen Maolana, Selasa 11 Juli 2023. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Alwi Husen Maolana terdakwa dalam perkara Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengajukan nota pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya, di Ruang Sidang Prof.Dr. Kusumah Atmaja, SH, PN Pandeglang, Selasa 11 Juli 2023.

Pantauan Kabar Banten di lokasi, sebelumnya Pengadilan Negeri atau PN Pandeglang telah mengagendakan sidang putusan atas perkara UU ITE dengan terdakwa Alwi Husen Maolana.

Namun, saat berjalannya sidang, terdakwa Alwi Husen Maolana melalui kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan secara tertulis kepada Majelis Hakim PN Pandeglang.

Setelah berunding, Majelis Hakim PN Pandeglang kemudian mengabulkan pengajuan nota pembelaan yang disampaikan secara tertulis oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Juru Bicara PN Pandeglang Panji Aswinartha membenarkan bahwa sebelumnya PN Pandeglang telah mengagendakan sidang putusan atas perkara UU ITE dengan terdakwa Alwi Husen Maolana. Namun, terdakwa mengajukan nota pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya.

"Sebelumnya agendanya putusan, namun saat berjalannya persidangan ternyata terdakwa Alwi memberikan kuasa, dan Kuasa Hukumnya hari ini mendampingi terdakwa dan memberikan pembelaan secara tertulis," kata Panji.

Menurut Panji, apabila Majelis Hakim telah menutup suatu perkara dan sudah selesai proses pemeriksaannya, proses pemeriksaan tersebut dapat dibuka kembali oleh Majelis Hakim, aturan tersebut berdasarkan pasal 182 ayat (2) dan (1).

"Hari ini terdakwa mengajukan nota pembelaan secara tertulis melalui Kuasa Hukumnya. Pasal 182 ayat (2) itu adalah kewenangan Majelis Hakim untuk membuka kembali persidangan tersebut untuk diperiksa," ungkapnya.

"Gunanya pemeriksaan tersebut untuk menjaga imparsial integritas Hakim untuk mendengarkan keterangan korban yang diwakili oleh Penuntut Umum berupa suatu tuntutan dan juga terdakwa melalui Kuasa Hukumnya dengan suatu pembelaan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah