Sidang Perkara UU ITE, Hakim PN Pandeglang Kabulkan Pengajuan Nota Pembelaan Terdakwa Alwi Husen Maolana

- 11 Juli 2023, 18:22 WIB
Suasana sidang perkara UU ITE di PN Pandeglang dengan terdakwa Alwi Husen Maolana, Selasa 11 Juli 2023.
Suasana sidang perkara UU ITE di PN Pandeglang dengan terdakwa Alwi Husen Maolana, Selasa 11 Juli 2023. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Alwi Husen Maolana terdakwa dalam perkara Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengajukan nota pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya, di Ruang Sidang Prof.Dr. Kusumah Atmaja, SH, PN Pandeglang, Selasa 11 Juli 2023.

Pantauan Kabar Banten di lokasi, sebelumnya Pengadilan Negeri atau PN Pandeglang telah mengagendakan sidang putusan atas perkara UU ITE dengan terdakwa Alwi Husen Maolana.

Namun, saat berjalannya sidang, terdakwa Alwi Husen Maolana melalui kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan secara tertulis kepada Majelis Hakim PN Pandeglang.

Setelah berunding, Majelis Hakim PN Pandeglang kemudian mengabulkan pengajuan nota pembelaan yang disampaikan secara tertulis oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Juru Bicara PN Pandeglang Panji Aswinartha membenarkan bahwa sebelumnya PN Pandeglang telah mengagendakan sidang putusan atas perkara UU ITE dengan terdakwa Alwi Husen Maolana. Namun, terdakwa mengajukan nota pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya.

"Sebelumnya agendanya putusan, namun saat berjalannya persidangan ternyata terdakwa Alwi memberikan kuasa, dan Kuasa Hukumnya hari ini mendampingi terdakwa dan memberikan pembelaan secara tertulis," kata Panji.

Menurut Panji, apabila Majelis Hakim telah menutup suatu perkara dan sudah selesai proses pemeriksaannya, proses pemeriksaan tersebut dapat dibuka kembali oleh Majelis Hakim, aturan tersebut berdasarkan pasal 182 ayat (2) dan (1).

"Hari ini terdakwa mengajukan nota pembelaan secara tertulis melalui Kuasa Hukumnya. Pasal 182 ayat (2) itu adalah kewenangan Majelis Hakim untuk membuka kembali persidangan tersebut untuk diperiksa," ungkapnya.

"Gunanya pemeriksaan tersebut untuk menjaga imparsial integritas Hakim untuk mendengarkan keterangan korban yang diwakili oleh Penuntut Umum berupa suatu tuntutan dan juga terdakwa melalui Kuasa Hukumnya dengan suatu pembelaan," sambungnya.

Panji menjelaskan, mekanisme tersebut telah diatur oleh Undang-undang (UU) dan dapat dijalankan oleh Majelis Hakim.

"Itulah mekanisme yang memang sudah diatur oleh UU dan itu dapat dijalankan oleh Majelis Hakim agar terciptanya suatu keadilan bagi korban dan terdakwa dalam suatu persidangan," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Ayo Erlangga menyampaikan, ada beberapa poin yang disampaikan terdakwa melalui nota pembelaan yang diajukan secara tertulis kepada Majelis Hakim, poin-poin dalam nota pembelaan itu diantaranya, adanya pasal-pasal yang diterapkan namun tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya, meminta keringanan dan lain sebagainya.

"Poin intinya bahwa ada pasal-pasal yang diterapkan tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya. Misal, Pasal 27 tentang UU ITE, di situ ada perubahan bahwa pasal tersebut tidak tercermin dari peristiwa, dimana dalam suatu peristiwa itu kan harus dapat diakses secara umum, bisa di posting di media sosial, sedangkan ini kan dikirim kepada seseorang private hanya dilihat oleh dua orang kemudian disebarkan," kata Erlangga.

"Nah itu juga yang menyebarkan harusnya dikenakan pasal penyebaran dan distribusi tanpa izin kepada khalayak umum, kemudian yang kedua kita memohon keringanan dan yang ketiga karena ada pasal-pasal yang tidak sinkron maka kami minta dibebaskan, bukan berarti dibebaskan dari perilakunya tetapi hukum acaranya tidak sempurna," sambungnya.

Ditemui di tempat yang sama, Kakak Korban Iman Zanatul Haeri mengaku pihaknya sangat kecewa kepada Majlis Hakim yang telah mengabulkan pengajuan nota pembelaan terdakwa secara tertulis melalui Kuasa Hukumnya.

"Kami dari keluarga sangat kecewa karena Majlis Hakim pada awalnya akan memutuskan vonis pada hari ini. Namun, dari Hakim memutuskan sidang menjadi tertutup karena akan mendengarkan pledoi tertulis dari terdakwa," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah