Pansus V DPRD Banten Tolak Usulan Raperda Perampingan OPD, Ini Alasannya

- 13 Juli 2023, 09:10 WIB
Halaman depan Gedung DPRD Banten. Pansus V DPRD Banten menolak usulan Raperda Perampingan OPD.
Halaman depan Gedung DPRD Banten. Pansus V DPRD Banten menolak usulan Raperda Perampingan OPD. /Irfan Muntaha/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Usulan Pj Gubernur Banten Al Muktabar tentang perampingan OPD atau Organisasi Perangkat Daerah menemukan titik terang.

Pansus V DPRD Banten menyimpulkan, usulan Pj Gubernur Banten Al Muktabar soal perampingan OPD itu, tidak disetujui alias ditolak.

Keputusan itu diambil Pansus V DPRD Banten setelah melakukan pembahasan dan kajian mendalam terhadap usulan Raperda Perampingan OPD.

Baca Juga: Masa Kerja Pansus DPRD Banten Tentang Perampingan OPD Pemprov Banten Dua Kali Diperpanjang

Sekretaris Pansus V DPRD Banten Ali Nurdin mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat sinkronisasi internal Pansus V DPRD Banten.

Hasilnya, semua anggota Pansus menyepakati tidak ada perampingan OPD di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

"Hasil sinkronisasi di internal Pansus tidak ada perubahan, bukan ditolak, ya dibahas, kesimpulannya tetap menggunakan struktur yang lama," kata Ali Nurdin, Rabu 12 Juli 2023

"Pokoknya kesimpulan akhir dari Pansus kembali kepada struktur eksisting," ujar Ali menambahkan.

Ali menjelaskan, banyak pertimbangan tidak disetujuinya usulan Pj Gubernur Banten tentang perampingan OPD oleh Pansus V DPRD Banten.

Di antaranya, Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang saat ini ada dinilai sudah berjalan dengan baik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x