KABAR BANTEN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Serang mencatat permintaan pembuatan akta kematian meningkat belakangan ini.
Dalam sebulan permintaan pembuatan akta kematian di Kabupaten Serang mencapai 20 orang dan lebih tinggi dari biasanya.
Lalu bagaimana persyaratan untuk mengurus akta kematian berikut ulasannya dari Disdukcapil Kabupaten Serang.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah mengatakan, saat ini semua pemakaman ada buku pencatatan.
Pihaknya berkoordinasi dengan desa untuk membuat keterangan kematian dan dicetak.
Ia mengatakan, untuk akta kematian tidak sembarangan dibuat, harus ada laporan ke desa.
Sebab dikhawatirkan ada yang menyalahgunakan kepentingan pribadi.
"Karena banyak di kabupaten lain juga (yang disalahgunakan)," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 13 Juli 2023
Abdullah mengatakan, untuk pemakaman di Kabupaten Serang saat ini sudah didata.