Permintaan Akta Kematian Meningkat di Kabupaten Serang, Berikut Persyaratannya

- 13 Juli 2023, 10:00 WIB
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah yang menyebut permintaan akta kematian meningkat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah yang menyebut permintaan akta kematian meningkat. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Serang mencatat permintaan pembuatan akta kematian meningkat belakangan ini.

Dalam sebulan permintaan pembuatan akta kematian di Kabupaten Serang mencapai 20 orang dan lebih tinggi dari biasanya.

Lalu bagaimana persyaratan untuk mengurus akta kematian berikut ulasannya dari Disdukcapil Kabupaten Serang.

Baca Juga: BKPSDM Segera Bawa Hasil Open Bidding Dua Pejabat Eselon II Pemkab Serang ke KASN, Ini Nama-nama 3 Besar

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah mengatakan, saat ini semua pemakaman ada buku pencatatan.

Pihaknya berkoordinasi dengan desa untuk membuat keterangan kematian dan dicetak.

Ia mengatakan, untuk akta kematian tidak sembarangan dibuat, harus ada laporan ke desa.

Sebab dikhawatirkan ada yang menyalahgunakan kepentingan pribadi.

"Karena banyak di kabupaten lain juga (yang disalahgunakan)," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 13 Juli 2023

Abdullah mengatakan, untuk pemakaman di Kabupaten Serang saat ini sudah didata.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x