Dengan masyarakat mulai paham, dan banyak kebutuhan yang mensyaratkan akta kematian permintaannya pun menjadi meningkat.
"Terutama untuk ahli waris. Untuk yang lama (pemakaman) didata, yang baru terus-terusan didata juga. Ada peningkatan tinggi. Sebulan hampir 20 orang," ucapnya.
Baca Juga: Pansus V DPRD Banten Tolak Usulan Raperda Perampingan OPD, Ini Alasannya
Ia mengatakan, untuk mengurus akta kematian syaratnya surat keterangan kematian dari kades, apabila meninggal di rumah sakit maka ada keterangan dari RS.
"Syarat lengkap kita dua jam jadi. Syaratnya keterangan kematian, KTP ditarik, KK diperbaiki," katanya.
Menurut dia, akta kematian penting agar database penduduk tercatat.
Apabila tidak ada akta kematian maka data yang sudah meninggal masih tercatat di DPT Pilpres, Pilkada.
"Kalau ada akta kematian jadi sudah terhapus di data penduduk. Kan data penduduk itu se-Indonesia, kalau di kita 1,7 juta se-Kabupaten Serang se-Indonesia juga tercatat segitu," katanya.***