Permintaan Akta Kematian Meningkat di Kabupaten Serang, Berikut Persyaratannya

- 13 Juli 2023, 10:00 WIB
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah yang menyebut permintaan akta kematian meningkat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah yang menyebut permintaan akta kematian meningkat. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Serang mencatat permintaan pembuatan akta kematian meningkat belakangan ini.

Dalam sebulan permintaan pembuatan akta kematian di Kabupaten Serang mencapai 20 orang dan lebih tinggi dari biasanya.

Lalu bagaimana persyaratan untuk mengurus akta kematian berikut ulasannya dari Disdukcapil Kabupaten Serang.

Baca Juga: BKPSDM Segera Bawa Hasil Open Bidding Dua Pejabat Eselon II Pemkab Serang ke KASN, Ini Nama-nama 3 Besar

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah mengatakan, saat ini semua pemakaman ada buku pencatatan.

Pihaknya berkoordinasi dengan desa untuk membuat keterangan kematian dan dicetak.

Ia mengatakan, untuk akta kematian tidak sembarangan dibuat, harus ada laporan ke desa.

Sebab dikhawatirkan ada yang menyalahgunakan kepentingan pribadi.

"Karena banyak di kabupaten lain juga (yang disalahgunakan)," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 13 Juli 2023

Abdullah mengatakan, untuk pemakaman di Kabupaten Serang saat ini sudah didata.

Dengan masyarakat mulai paham, dan banyak kebutuhan yang mensyaratkan akta kematian permintaannya pun menjadi meningkat.

"Terutama untuk ahli waris. Untuk yang lama (pemakaman) didata, yang baru terus-terusan didata juga. Ada peningkatan tinggi. Sebulan hampir 20 orang," ucapnya.

Baca Juga: Pansus V DPRD Banten Tolak Usulan Raperda Perampingan OPD, Ini Alasannya

Ia mengatakan, untuk mengurus akta kematian syaratnya surat keterangan kematian dari kades, apabila meninggal di rumah sakit maka ada keterangan dari RS.

"Syarat lengkap kita dua jam jadi. Syaratnya keterangan kematian, KTP ditarik, KK diperbaiki," katanya.

Menurut dia, akta kematian penting agar database penduduk tercatat.

Apabila tidak ada akta kematian maka data yang sudah meninggal masih tercatat di DPT Pilpres, Pilkada.

"Kalau ada akta kematian jadi sudah terhapus di data penduduk. Kan data penduduk itu se-Indonesia, kalau di kita 1,7 juta se-Kabupaten Serang se-Indonesia juga tercatat segitu," katanya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah