Jelang Pemilu 2024, ASN Banten Diingatkan Soal Netralitas, Terlibat Politik Terancam Diberhentikan

- 14 Juli 2023, 09:18 WIB
Kepala BKD Banten Nana Supiana dengan Asisten Pengawasan KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Pangihutan Marpaung saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Netralitas ASN di Aula Rapat Bapeda Provinsi Banten, KP3B Curug Kota Serang.
Kepala BKD Banten Nana Supiana dengan Asisten Pengawasan KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Pangihutan Marpaung saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Netralitas ASN di Aula Rapat Bapeda Provinsi Banten, KP3B Curug Kota Serang. /Kabar Banten/Irfan Muntaha

KABAR BANTEN - Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, KASN dan BKD Banten meminta ASN yang bertugas di wilayah Banten menjaga netralitas.

Pesan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Netralitas ASN di Aula Rapat Bappeda Provinsi Banten, KP3B Curug Kota Serang, Kamis 13 Juli 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pengawasan KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Pangihutan Marpaung mengatakan, ASN yang terlibat politik terancam diberikan sanksi.

Baca Juga: 18 Parpol di Kabupaten Pandeglang Sudah Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg Pemilu 2024

“Kalau terbukti melanggar, ada sanksinya. Ada sanksi moral, ada sanksi disiplin. Sekarang masih ada PP 42 sanksi moral, ada di PP 94 ada sanksi disiplin. Sanksi administratif itu, Kalau terbukti ya,” ujar Pangihutan, kemarin.

Bahkan, jika terbukti terlibat dalam politik, bisa terancam diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegasnya menjelasakan sanksi untuk ASN yang terbukti bersalah.

Maka dari itu, Pangihutan meminta menghindari beberapa hal agar tidak terjebak dalam kesalahan pelanggaran ASN di musim politik. Sehingga, netralitas ASN di Wilayah Banten benar-benar terjaga.

Di antara saran itu yakni seperti melakukan foto bersama calon DPRD dan calon kepala daerah. Apalagi sampai harus diposting di media sosial.

“Janganlah. Jangan dia men-tag, membuat di media sosialnya. Enggak boleh. Arif dan bijaksanalah,” katanya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x