Jelang Pemilu 2024, ASN Banten Diingatkan Soal Netralitas, Terlibat Politik Terancam Diberhentikan

- 14 Juli 2023, 09:18 WIB
Kepala BKD Banten Nana Supiana dengan Asisten Pengawasan KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Pangihutan Marpaung saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Netralitas ASN di Aula Rapat Bapeda Provinsi Banten, KP3B Curug Kota Serang.
Kepala BKD Banten Nana Supiana dengan Asisten Pengawasan KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Pangihutan Marpaung saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Netralitas ASN di Aula Rapat Bapeda Provinsi Banten, KP3B Curug Kota Serang. /Kabar Banten/Irfan Muntaha

Ia menjelaskan bahwa, ASN harus menjaga netralitasnya selama 24 jam.

“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 24 jam harus laksanakan itu. Bukan hanya di kantor PNS, di rumah pun PNS harus menunjukkan (netralitas),” katanya.

Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana meminta, ASN yang bertugas di Wilayah Provinsi Banten bisa memposisikan disi sebagai abdi negara.

“Profesionalitas ASN di Banten itu bisa memposisikan diri baik prilaku kode etik, semua aturan perundang-undangan,” katanya.

Dengan demikian menurut Nana, ASN di wilayah Banten selamat dari ancaman hukuman seperti yang sudah disampaikan KASN.

"Akan selamat pasti akan dan pasti jadi PNS yang profesional,” katanya.

Meski demikian, Nana tidak memungkiri bahwa ada satu ASN di lingkungan Pemprov Banten yang diduga sudah melanggar kode etik sebagai ASN yakni diduga terlibat aksi politik.

Baca Juga: Anggota DPRD Banten Muhammad Nizar Ungkap Dugaan Kecurangan PPDB Online, Pj Gubernur Diminta Bentuk Tim Khusus

"Ada verifikasi saat ini sedang kita proses (Pelanggaran Netralitas). Cuma satu,” katanya.

Dengan demikian, Nana menegaskan bahwa, upaya pencegahan terus diperkuat.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah