Ia menjelaskan bahwa, ASN harus menjaga netralitasnya selama 24 jam.
“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 24 jam harus laksanakan itu. Bukan hanya di kantor PNS, di rumah pun PNS harus menunjukkan (netralitas),” katanya.
Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana meminta, ASN yang bertugas di Wilayah Provinsi Banten bisa memposisikan disi sebagai abdi negara.
“Profesionalitas ASN di Banten itu bisa memposisikan diri baik prilaku kode etik, semua aturan perundang-undangan,” katanya.
Dengan demikian menurut Nana, ASN di wilayah Banten selamat dari ancaman hukuman seperti yang sudah disampaikan KASN.
"Akan selamat pasti akan dan pasti jadi PNS yang profesional,” katanya.
Meski demikian, Nana tidak memungkiri bahwa ada satu ASN di lingkungan Pemprov Banten yang diduga sudah melanggar kode etik sebagai ASN yakni diduga terlibat aksi politik.
"Ada verifikasi saat ini sedang kita proses (Pelanggaran Netralitas). Cuma satu,” katanya.
Dengan demikian, Nana menegaskan bahwa, upaya pencegahan terus diperkuat.