Pergantian Antar Waktu, Bawaslu RI Lantik Dua Anggota Bawaslu Cilegon, Berikut Namanya

- 15 Juli 2023, 20:31 WIB
Suasana pelantikan dua anggota Bawaslu Cilegon melalui Pergantian Antar Waktu atau PAW.
Suasana pelantikan dua anggota Bawaslu Cilegon melalui Pergantian Antar Waktu atau PAW. /Dokumen Bawaslu Cilegon

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI melantik dua nama anggota Bawaslu Cilegon melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hal itu diketahui setelah (Bawaslu) Banten mengajukan dua nama yakni Muhamad Achrom dan Sehabudian sebagai anggota Bawaslu Cilegon.

 

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, ketika dikonfirmasi menyampaikan ada perubahan yang mendasar, mengingat anggota Bawaslu Cilegon hanya diisi 1 orang.

“Kami mengajukan perubahan aturan, dimana untuk 2 bulan mendatang, harus ada pengisian satu anggota komisoner Bawaslu Cilegon. Karena Pak Suryadi tidak bisa bekerja sendirian,” kata Ali Faisal, Sabtu 15 Juli 2023.

Ia menuturkan, 2 nama yang diajukan adalah mantan anggota KPU Cilegon periode 2018-2023, Sehabudin dan mantan anggota Bawaslu sebelumnya yakni Achrom. Kedua nama tersebut sudah diusulkan oleh Bawaslu Banten.

“Dua nama itu sudah dilantik pada Jumat, 14 Juli 2023. Mereka sudah bisa bekerja,” ujarnya.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x