Rasio Daya Tampung dan Pendaftar SD Kabupaten Serang 26.000:29.000, Dindikbud Sebut Masih Kurang Ruang Kelas

- 18 Juli 2023, 10:52 WIB
Kepala Bidang Pembina SD Dindikbud Kabupaten Serang Janjusi saat memantau hari pertama masuk SD di salah satu sekolah di Kabupaten Serang, Senin 17 Juli 2023.
Kepala Bidang Pembina SD Dindikbud Kabupaten Serang Janjusi saat memantau hari pertama masuk SD di salah satu sekolah di Kabupaten Serang, Senin 17 Juli 2023. /Dok. Dindikbud Kabupaten Serang


KABAR BANTEN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Kabupaten Serang menyebutkan masih kekurangan ruang kelas untuk tingkat SD.

Daya tampung murid SD di Kabupaten Serang hanya 26.000 sementara pendaftar murid SD mencapai 29.000 atau ada selisih 3.000 orang.

Jika dihitung berdasarkan Standar Pelayanan Minimal atau SPM dengan 28 siswa per kelas, maka dibutuhkan sekitar 107 ruang kelas SD di Kabupaten Serang.

Baca Juga: MPLS Lancar, Kuota SMP di Kabupaten Serang Masih 1.792 Orang, Dindikbud: Diinformasikan Sekolah Terdekat

Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Janjusi mengatakan, pada hari pertama sekolah masih ada beberapa sekolah yang menerima murid baru.

Pada hari pertama sekolah Senin 17 Juli 2023, diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS.

Meski demikian ia belum mendapat laporan ada berapa murid baru yang mendaftar pada hari pertama sekolah tersebut.

Akan tetapi menurut dia pada hari pertama masuk sekolah, masih banyak SD yang belum terpenuhi daya tampung muridnya.

"Masih banyak masih banyak yang belum memenuhi kalau di kampung. Kalau di SD kota sudah gak bisa penuh, kalau SD di kampung walau daya tampung 28 ada yang baru dapat 18-20," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 17 Juli 2023.

Namun ia belum bisa menyebut berapa jumlah sekolah yang belum terpenuhi daya tampung muridnya tersebut.

"Belum diinventarisir sih yang seperti itu. Paling lihatnya di satu Minggu ini kita baru dapat laporan dari sekolah," ucapnya.

Menurut dia, dengan berkurangnya murid yang daftar, maka akan berpengaruh pada dana BOS yang diterima sekolah. Cut off dana BOS per 31 Agustus 2023.

Janjusi mengatakan, rasio perbandingan jumlah daya tampung yakni 26.000 berbanding 29.000 pendaftar.

"Sudah melampaui daya tampung. Karena ada sekolah yang posisinya ketika ada anak usia 7 tahun wajib diterima. Sehingga ada beberapa sekolah yang posisi kelas diatas SPM, yang harusnya 28 itu harus sampai 35 murid," Tuturnya.

Baca Juga: Di 10 Lokus Kabupaten Serang, Masih Ada 89 Anak Stunting, Jumlahnya Disebut Menurun dari 2022

Dengan demikian kata dia, Kabupaten Serang masih kekurangan ruang kelas apabila berhitung murid kelas satu yang masuk saat ini 29.000, sementara daya tampung hanya 26.000.

"Kalau dari 26 ribu ke 29 ribu sekitar 3000 dibagi 28 murid (kebutuhan ruang kelas 107)," katanya.

Menyikapi kekurangan tersebut, pada tahun 2024 akan ada penambahan ruang kelas.

Sementara ada peluang dari kementrian untuk bantuan sekolah yang masih punya lahan bisa mengajukan penambahan ruang kelas baru.

"Termasuk dari APBD masih memungkinkan (penambahan)," ucapnya.

Janjusi mengatakan, pada hari pertama sekolah, orang tua sudah datang mengantar anaknya sekitar pukul 7 pagi.

Setelah itu di sekolah ada kegiatan penyambutan murid baru dan acara khusus MPLS.

"Gak ada rebutan bangku (orang tua), tapi umumnya di kampung hari pertama ada rebutan bangku, mungkin ada kebiasaan begitu," katanya.

Disinggung ada atau tidak murid yang sudah diterima kemudian dibatalkan, ia mengatakan tidak ada.

Terkecuali ada orang tua yang memaksa ingin diterima padahal usianya masih dibawah umur.

Sementara sesuai aturan usia SD wajib diterima dengan rentang 7-12 tahun selama daya tampung ada.

"Kalau daya tampung masih ada anak dibawah 6-7 tahun 2023 masih diterima. Tapi anak dibawah 6 tahun boleh diterima asal ada surat keterangan psikologi atau guru PAUD TK yang menyatakan anak ini punya kecerdasan istimewa," katanya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah