Bersumber dari DAU Earmark, Anggaran Gaji PPPK Kota Serang Sebesar Rp60 Miliar

- 20 Juli 2023, 11:56 WIB
Pemkot Serang siapkan Rp60 miliar untuk gaji PPPK yang bersumber dari DAU Earmark.
Pemkot Serang siapkan Rp60 miliar untuk gaji PPPK yang bersumber dari DAU Earmark. /Pixabay/IqbalStock

KABAR BANTEN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang menyediakan anggaran sekitar Rp60 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), khusus untuk penggajian dan pemberian tunjangan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

 

Anggaran tersebut diberikan oleh Pemerintah Pusat dan masuk ke dalam anggaran earmark, yang hanya dapat digunakan sesuai peruntukkannya.

Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana mengatakan, saat ini Pemerintah Pusat telah memberikan anggaran kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sekitar Rp60 miliar yang diperuntukkan guna gaji dan tunjangan tenaga PPPK.

Baca Juga: DPRD Kota Serang Minta Tidak Dikaitkan Dengan Politik, Penahanan SK PPPK Dinilai Tepat

Melalui dana alokasi umum yang bersifat earmark, dan hanya dapat digunakan sesuai mandatori dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Untuk gaji dan tunjangan tenaga PPPK itu sudah ada, masuk ke dalam anggaran yang bersifat earmark. Besarannya sekitar Rp60 miliar, jadi nanti tinggal teknis pemberian gaji saja kepada mereka. Masih menunggu arahan," katanya, Rabu 19 Juli 2023.

Dari besaran anggaran sekitar Rp60 miliar tersebut, dia menyebutkan, akan digunakan untuk memberikan gaji dan tunjangan tenaga PPPK tahun 2022 lalu yang berada di angka berkisar 1.400 an pegawai.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah