Pembaruan IMB atau PBG, Pemkot Serang Bakal Tertibkan Izin Rumah Berlantai Dua

- 20 Juli 2023, 12:30 WIB
Rumah berlantai dua di Kota Serang bakal dicek ulang terkait penerimaan pajak bangunan.
Rumah berlantai dua di Kota Serang bakal dicek ulang terkait penerimaan pajak bangunan. /Pixabay/geralt

Sehingga, pihaknya mengetahui besaran pajak tersebut sesuai atau tidak dengan kondisi riil bangunan yang ada.

"Jadi, dua hal itu bisa kami lakukan sendiri, atau bisa juga berjalan berbarengan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi)," ujarnya.

Selain itu, dikatakan dia, sistem yang dimiliki oleh Bapenda sudah terintegrasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Hal itu guna mendapatkan informasi dari perubahan peruntukkan atau izin bangunan, apabila dilihat dari sisi pengawasan bangunannya.

"Kemudian kedua, yang dapat dilakukan Bapenda untuk supporting adalah dengan melakukan sensus pajak daerah khusus," tuturnya.

Namun, untuk saat ini, kata Hari, sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah, Bapenda akan menginventarisir dan mengutamakan pemungutan pajak dari bidang perdagangan dan jasa.

Seperti, mendulang pendapatan pajak melalui pajak resto dan hiburan, mulai dari kafe-kafe yang mulai menjamur di Kota Serang, hingga agenda atau event besar.

Baca Juga: Capaian Target Rendah Jadi Penyebab Defisit Anggaran, Begini Penjelasan BPKAD Kota Serang

"Karakteristik kontribusi pajak daerah di Kota Serang itu kan perdagangan dan jasa. Kemudian, banyaknya kafe, dan itu otomatis terpengaruh terhadap pajak resto. Termasuk event-event besar, yang mendatangkan artis-artis nasional. Itu juga kan mendulang pajak hiburan," ucapnya.

Tak hanya itu, saat ini juga banyak perumahan atau pemukiman di wilayah Kota Serang yang berpotensi ikut berkontribusi dalam mendongkrak pajak dari sisi PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah