Pembaruan IMB atau PBG, Pemkot Serang Bakal Tertibkan Izin Rumah Berlantai Dua

- 20 Juli 2023, 12:30 WIB
Rumah berlantai dua di Kota Serang bakal dicek ulang terkait penerimaan pajak bangunan.
Rumah berlantai dua di Kota Serang bakal dicek ulang terkait penerimaan pajak bangunan. /Pixabay/geralt

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menertibkan rumah-rumah berlantai dua.

 

Khususnya yang belum memperbaharui perizinannya, yang awalnya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) satu lantai, kini menjadi dua lantai.

Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap rumah-rumah berlantai dua, sesuai permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Bersumber dari DAU Earmark, Anggaran Gaji PPPK Kota Serang Sebesar Rp60 Miliar

Sebab, selama ini banyak rumah yang pada saat membangun dengan izin satu lantai, sedangkan saat ini mereka telah menambah satu lantai menjadi dua lantai.

"Tentunya dua hal itu yang nanti akan dilakukan. Pertama dari sisi perizinan IMB. Lalu, apabila menyesuaikan dengan perhitungan sekarang atau dengan adanya persetujuan bangunan gedung (PBG), akan ada pengawasan bangunan juga oleh dinas PU," katanya, Rabu 19 Juli 2023.

Dia menjelaskan, Bapenda Kota Serang akan melakukan pendataam dan penilaian ulang terhadap pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk melihat perkembangannya saat ini.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x