Nyalon Lagi, Irna Sudah Ajukan Cuti

- 26 Agustus 2020, 16:25 WIB
Irna Narulita
Irna Narulita /

KABAR BANTEN - Bupati Pandeglang, Irna Narulita dikabarkan sudah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara ‎kepada Pemerintah Provinsi Banten. Permohonan cuti tersebut berkaitan dengan pencalonan Irna pada Pilkada Pandeglang 2020.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Pandeglang, Bunbun Buntaran membenarkan bupati telah mengajukan permohonan cuti sebagai persiapan dalam pencalonan kepala daerah pada  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang.

Dengan permohonan cuti tersebut, maka yang akan menggantikan jabatan bupati sementara adalah Pejabat Sementara (Pjs) dari Pemprov Banten yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Pilkada Pandeglang 2020, PAN Targetkan 70 Persen Suara untuk Irna-Tanto

Menurut Bunbun, pergantian  sementara jabatan kepala daerah yang akan mencalonkan kembali dalam Pilkada diatur dengan peraturan yang berlaku dari KPU Pandeglang. Namun demikian , masa cuti tersebut hanya berlaku pada  masa kampanye mulai dari 26 September sampai 5 Desember 2020.

Ia menjelaskan, selama masa  cuti, petahana  tidak lagi diperbolehkan menggunakan fasilitas negara  dan harus sudah berstatus cuti saat memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon. Sesuai dengan ketentuan, masa cuti selama 71 hari dan  tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Ya, isinya permohonan cuti di luar tanggungan negara, karena akan melaksanakan kampanye sebagai calon bupati Pandeglang," kata Bunbun kepada Kabar Banten, Rabu 26 Agustus 2020.

Baca Juga: Pilkada Pandeglang 2020, Pasangan Calon Perseorangan Berguguran

Ia menjelaskan, jika  dalam proses tahapan surat keputusan cuti dari Kemendagri belum juga terbit,  maka hal itu sudah dianggap sah, karena bupati  sudah mengajukan surat permohonan cuti kepada Gubernur Banten.

"Yang penting saat mendaftar surat cuti sudah ditanda tangani oleh Gubernur," katanya.

Sementara , Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i mengatakan, ketika petahana  mendaftarkan diri menjadi bakal pasangan calon bupati maka  diwajibkan cuti agar tidak ada  penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah