Surtaman mengatakan, uji kompetensi tidak harus dilakukan tepat waktu, intinya setelah melewati lima tahun harus diuji kompetensi ulang.
"Misalnya Juli sudah lima tahun, tidak harus 1 Juli dilakukan uji kompetensi, yang penting sudah lewat lima tahun harus diuji kompetensi ulang," katanya.
Ia mengatakan, uji kompetensi dilakukan untuk menentukan apakah pejabat tersebut bisa ditempatkan kembali di posisinya atau harus dimutasi.
"Uji kompetensi hasilnya nanti diserahkan pada kepala daerah apakah mau tetap disitu atau dimutasi kewenangan kepala daerah," ucapnya.
Surtaman mengatakan, dalam uji kompetensi ulang, ada pansel yang ditetapkan layaknya open bidding.
Setelah itu ada pelantikan ulang hasil uji kompetensi tersebut.
"Target tahun ini," katanya. ***