Saat digeledah, tidak ada barang bukti yang dibawa tersangka. Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah tersangka dan ditemukan 20 paket sabu di bawah lemari pakaian.
"Tersangka menyembunyikan paketan sabu di bawah lemari pakaian. Selain 20 paket sabu juga diamankan 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi," kata Wiwin.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan, tersangka mengaku sudah 2 bulan menjalankan bisnis narkoba.
Alasan klasik, yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena hasil dari juru parkir tidak mencukupi.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Grogol, Jakarta Barat," kata Kasat.
Baca Juga: Diduga Dianiaya 2 Pria, Penjaga Tiket Pantai Karangsari Kabupaten Pandeglang Lapor Polisi
"Hanya saja tersangka tidak mengetahui secara jelas karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," ucapnya menambahkan.
Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***