Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya 1 unit mobil Suzuki Ertiga B-1727 - NZI sebagai sarana kejahatan.
Baca Juga: Diduga Dianiaya 2 Pria, Penjaga Tiket Pantai Karangsari Kabupaten Pandeglang Lapor Polisi
Kemudian ada juga samurai, tongkat yang sudah dimodifikasi, dan CCTV.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHPidana.***