Warung Remang-remang di Perbatasan Kabupaten Serang-Cilegon, Komisi I: Segera Tertibkan, Pasti Tak Berizin

- 26 Juli 2023, 09:20 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Eki Baehaki saat mengomentari keberadaan warung remang-remang di perbatasan Serang-Cilegon.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Eki Baehaki saat mengomentari keberadaan warung remang-remang di perbatasan Serang-Cilegon. /Dok. Kabar Banten

Menurut dia, warung remang-remang tersebut jangan lagi ditanyakan masalah izin, sebab sudah pasti tidak ada izin.

Mereka berdiri pun sudah menyalahi aturan, apalagi menggunakannya sebagai THM sudah pasti harus dibongkar.

"Jangan ditanya izin lagi, sudah pasti gak ada izin. Kalau seandainya gak ada izin sudah pasti harus dibongkar," ucapnya.

Menurut dia, warung remang-remang yang berdiri diatas trotoar sudah menyalahi aturan dan harus ditertibkan.

Apalagi sudah berdiri di tempat yang salah, isinya pun salah yang dijual seperti minuman beralkohol dan tempat prostitusi.

"Sudah salah gak usah pakai pertanyaan harus disosialisasikan harus dibongkar saja," katanya.

Eki berpandangan, masih terus munculnya tempat hiburan malam lantaran ada pasarnya yang mencari.

Baca Juga: MTQ Banten 2023 Dibuka Malam Ini di Alun-Alun Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Ini Rangkaian Acaranya

Ditambah berdasarkan informasi pengusaha tempat hiburan malam mendapat untung besar.

"Jual minuman keras segala macam orang banyak yang cari. Jadi karena ada konsumen tetap. Terus ditambah sudah dinaikan harganya banyak peminatnya. Kalau bagi pengusaha cari untung gak bicara untung baik dan tidak baik, kalau bicara THM menguntungkan bagi pengusahanya. Tapi kita bicara aturan, di Kabupaten Serang tidak ada aturan THM," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah