Warung Remang-remang di Perbatasan Kabupaten Serang-Cilegon, Komisi I: Segera Tertibkan, Pasti Tak Berizin

- 26 Juli 2023, 09:20 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Eki Baehaki saat mengomentari keberadaan warung remang-remang di perbatasan Serang-Cilegon.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Eki Baehaki saat mengomentari keberadaan warung remang-remang di perbatasan Serang-Cilegon. /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN - Keberadaan warung remang-remang di perbatasan Kabupaten Serang-Cilegon tepatnya di JLS Kecamatan Kramatwatu, disoroti berbagai pihak.

Warung remang-remang di JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang yang dikhawatirkan menjadi embrio Tempat Hiburan Malam atau THM tersebut diminta segera ditertibkan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Eki Baehaki mengatakan, praktek tempat hiburan malam yang ada di ruko atau lainnya disebut masih ada, hanya sifatnya sembunyi-sembunyi.

Baca Juga: Marak Warung Remang-remang di Perbatasan Kabupaten Serang Cilegon, NU Minta Pemerintah Lakukan Ini

"Sekarang kita masih dalam bentuk pemantauan, kalau untuk dihilangkan agak sulit, cuma kita akan mempersempit ruang geraknya," ujar politikus Demokrat tersebut kepada Kabar Banten, Rabu 26 Juli 2023.

Mengenai warung remang-remang yang dikhawatirkan jadi embrio THM JLS, ia selaku Komisi I mendorong kepada Satpol PP agar berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum atau APH terkait agar lebih intensif dalam pengawasan.

"Karena saya juga pernah memantau langsung ke lokasi, memang banyak (aktivitas tempat hiburan malam) bukan THM di ruko, tapi banyaknya di warung," ucapnya.

Pada prinsipnya ia mendorong agar THM baik berbentuk ruko atau warung remang-remang supaya ditertibkan.

"Jadi tidak ada lagi THM yang difasilitasi. Jadi kalau seandainya itu berbau THM dan terbukti warung remang-remang itu jual miras, atau dijadikan tempat prostitusi itu ditegaskan supaya pembongkaran," katanya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x