Ogah Jual Ayam ke Pengusaha Lain, Peternakan Ayam di Cikeusal Kabupaten Serang Disegel Lagi

- 26 Juli 2023, 10:09 WIB
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan penyegelan ulang peternakan ayam di Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal, Kamis 20 Juli 2023.
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan penyegelan ulang peternakan ayam di Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal, Kamis 20 Juli 2023. /Dok. Satpol PP Kabupaten Serang


KABAR BANTEN - Kasus peternakan ayam di Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang masih terus bergulir.

Walau sudah pernah ditertibkan tahap pertama, namun peternakan ayam di Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang tersebut kembali disegel petugas Satpol PP.

Penyegelan kembali peternakan ayam di Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang lantaran masih tetap ada aktivitas di kandang.

Baca Juga: Dianggap Salahi RTRW, Peternakan Ayam di Cikeusal Kabupaten Serang Dibongkar Satpol PP

Kasie Penindakan dan Pengawasan Satpol PP Kabupaten Serang Yogi Hernanto mengatakan, sebelumnya peternakan tersebut sudah diberikan toleransi untuk mengeluarkan ayamnya.

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) untuk mencari solusi.

Bahkan dimintakan bantuan untuk mencarikan bos ternak yang siap membeli ayam tersebut.

Akan tetapi setelah DKPP dapat calon pembeli, kemudian menghubungi peternak ternyata mereka malah enggan menjual ayamnya. Sebab mereka merasa harganya tidak cocok.

Bahkan pihaknya juga sudah sowan ke kecamatan, dan berdasarkan keterangan sekmat Cikeusal juga telah membantu mencarikan pembeli.

Tapi pihak peternakan tetap enggan menjual ayamnya.

"Harganya gak cocok, inginnya harga tinggi," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 25 Juli 2023.

Oleh karena itu, DKPP kemudian lapor ke Satpol PP. Karena tak ada itikad baik, akhirnya pihaknya melakukan segel kembali pada Kamis 20 Juli 2023.

Baca Juga: Ingin Berprestasi di Bidang Akademik dan Non Akademik? Ini yang Bisa Dilakukan Mahasiswa

Menurut dia di kandang tersebut saat ini ada sekitar 30 ribu ekor ayam.

"Sebelumnya ada 40 ribu. Pengakuannya dia menjualnya susah, alibinya dia susah cari pembeli. Kita carikan solusi pembeli ayam ternyata banyak yang bilang begitu tidak dijual," tuturnya.

Rencananya pada Rabu 26 Juli Satpol PP akan melakukan rapat persiapan untuk pembongkaran.

Setelah penyegelan ini, akan langsung dilakukan pembongkaran total.

"Tapi besok teknis bagaimana kasat sama sekdis yang pimpin,"ucapnya.

Yogi mengatakan, untuk segel tidak ada tenggat waktu, selama peternakan itu tidak alih fungsi tetap akan disegel.

"Kalau dia alih fungsi baru kita buka. Misal dia mau alih fungsi gudang baru dibuka kalau masih ternak gak bisa," tuturnya.

Untuk kapan waktu penyegelan dan lainnya tergantung hasil rapat.

Dalam rapat tersebut akan diundang OPD terkait.

"Tergantung perintah nanti," ucapnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah