Petugas Satpol PP Cilegon Tertibkan Ribuan Spanduk Ilegal di Kota Cilegon

- 31 Juli 2023, 21:04 WIB
Petugas Satpol PP Cilegon menertibkan spanduk liar atau ilegal di Kota Cilegon.
Petugas Satpol PP Cilegon menertibkan spanduk liar atau ilegal di Kota Cilegon. /Dokumen Satpol PP Cilegon

KABAR BANTEN - Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Cilegon menertibkan spanduk liar atau ilegal yang terpasang di sejumlah wilayah Kota Cilegon.

Berdasarkan pantauan dilokasi, masih banyak spanduk liar yang di pasang di tengah jalan Protokol sepanjang PCI Kecamatan Cibeber sampai dengan Simpang Tiga Kecamatan Purwakarta ditertibkan.

Kebanyakan spanduk yang ditertibkan tersebut, bertemakan produk yang melakukan promosi penjualan.

Kabid Trantibum pada Dispol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3).

"Untuk kegiatan ini rutin kita lakukan dalam rangka menegakkan Perda K3. Untuk spanduk yang kita tertibkan yang paling utama itu yang sudah lama atau kadaluarsa," kata Faruk Oktavian, Senin 31 Juli 2023.

Ia menuturkan, selain spanduk illegal, juga spanduk yang tidak ada ijinnya walau masih baru akan dilakukan penertiban.

“Namun untuk spanduk yang mempunyai ijin kami nggak akan cabut atau ditertibkan, karena hal itu sesuai dengan mekanisme," ujarnya.

Disinggung mengenai penertiban spanduk Bacaleg, pihaknya menunggu arahan dari penyelenggara Pemilu untuk dilakukan rapat koordinasi lintas sectoral.

“Kami menunggu arahan saja, karena spanduk Bacaleg tersebut, bersifat lintas sectoral. Jadi, kami akan melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak untuk penertiban spanduk Bacaleg,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah