Ia melanjutkan, BPPD sudah hampir 9 (sembilan) tahun tidak mengalami perubahan,sementara biaya operasional pengolahan darah terus mengalami kenaikan.
Dimana sebelum darah tersebut bisa diambil dan menjadi normal untuk didonorkan ke tubuh, harus ada proses terlebih dahulu.
“Nah, proses ini yang cukup memakan biaya yang besar. Ada beberapa tahapan sebelum darah itu bisa digunakan oleh orang yang membutuhkan,” ucapnya.
Dengan adanya penetapan BPPD oleh Kementerian Kesehatan RI dan SK Pengurus Pusat PMI tentang perubahan BPPD. PMI Kota Cilegon harus menyampaikan perihal tersebut kepada para mitra kerja PMI Kota Cilegon.
“Jadi, biar juga tidak kaget karena kami sosialisasikan sekitar 1 bulan. Sedangkan untuk penerapannya bulan depan,” ungkapnya.***