Dengan catatan, sebelum waktu penetapan daftar calon tetap (DCT) pada bulan November mendatang.
"Karena tidak memenuhi syarat dan dokumen tidak lengkap. Tetapi, mereka masih punya waktu untuk bisa kembali memperbaikinya sampai ada daftar calon tetap di bulan November 2023. Jadi mereka harus melakukan perbaikan, sebelum DCS pada 19 Agustus nanti," ujarnya.
Namun, hal tersebut merupakan hak partai politik masing-masing, apakah nanti akan melakukan perbaikan, atau justru mengganti bacaleg baru.
KPU Kota Serang, juga akan menyerahkan berita acara (BA) kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pihaknya saat ini masih menunggu surat edaran terkait petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI terkait bacaleg yang dinyatakan TMS.
"Terakhir, arahan dari KPU RI itu, bimbingan teknis (Bimtek), yang tidak memenuhi syarat bisa (diperbaiki). Tapi kami masih menunggu juknisnya, sebagai acuan," tuturnya.
Namun, dikatakan dia, berdasarkan informasi pada saat melakukan bimbingan teknis (Bimtek) bersama KPU RI, partai politik dibolehkan mengajukan kembali bacaleg yang sempat dinyatakan TMS.
"Jadi, partai boleh memperbaiki orang yang sama sepanjang dokumennya lengkap atau dengan calon yang baru," ucapnya.
Kemudian, KPU Kota Serang juga akan menyerahkan salinan berita acara kepada partai politik dan Bawaslu.