KABAR BANTEN - Sebanyak 124 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang periode 2024-2029 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari total 689 calon legislatif.
Hal itu, berdasarkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, yang mencatat sebanyak 565 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM M Fahmi Musyafa mengatakan, dari 124 bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut didominasi oleh partai baru yang mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Dari hasil verifikasi perbaikan bakal calon DPRD Kota Serang, sebanyak 565 memenuhi syarat, dan 124 tidak memenuhi syarat," katanya, Selasa 1 Agustus 2023.
Ratusan bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut, kata dia, rata-rata bermasalah pada dokumen yang tidak lengkap pada saat dilakukan perbaikan.
Namun, untuk 124 bacaleg tersebut diberikan waktu untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2024 nanti.