Ini Desa di Kabupaten Serang yang Kadesnya Meninggal Dunia

- 3 Agustus 2023, 10:47 WIB
Petugas TPS saat memperlihatkan hasil pencoblosan Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Serang.
Petugas TPS saat memperlihatkan hasil pencoblosan Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Serang. /Dok. Kabar Banten


KABAR BANTEN - Sejumlah desa di Kabupaten Serang ditinggal kepala desanya meninggal dunia.

Beberapa desa di Kabupaten Serang yang kadesnya meninggal dunia tersebut jabatan kadesnya telah diisi oleh Pj, namun ada juga yang masih kosong.

Pengisian Pj kepala desa di Kabupaten Serang tersebut dilakukan hingga dilaksanakan Pilkades serentak 2025.

Baca Juga: Kawal Perpanjangan Masa Jabatan, Ratusan Kades dari Kabupaten Pandeglang Ikut Demo di Jakarta

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang Adie Ulumuddin mengatakan, sampai saat ini sejumlah desa di Kabupaten Serang ditinggalkan kadesnya.

Diantaranya ada yang meninggal dunia, berkontestasi politik dan lainnya.

Untuk desa yang ditinggalkan kadesnya harus diisi oleh Pj.

Sementara untuk Pilkades serentak rencana baru akan dilakukan pada 2025.

"Karena 2023 ada rangkaian Pemilu dan Pilkada jadi tidak boleh ada kontestasi lain selain itu," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 2 Agustus 2023.

Ia mengatakan, untuk desa yang ditinggal meninggal dunia kadesnya diantaranya ada
Desa Padasuka Baros, Curug Goong Padarincang, Sukamaju Cikeusal, Desa Kragilan Kecamatan Kragilan dan Damping Kecamatan Pamarayan.

"Itu sudah diisi Pj nya," ucapnya.

Sementara masih ada satu desa yang kadesnya meninggal dunia namun belum diisi Pj.

Yakni Desa Mekarsari Kecamatan Cinangka. Sebab saat ini masih menunggu pemberhentian dari bupati.

"Kragilan sudah diisi Pj Senin kemarin pelantikan. Mekarsari Cinangka belum masih tunggu proses pemberhentian bupati, lagi proses tandatangan ibu (bupati). Selain itu juga karena terakhir pengusulannya," tuturnya.

Sementara untuk desa yang kadesnya ikut kontestasi politik sampai saat ini dipastikan sudah mengundurkan diri.

Baca Juga: PJU di Kabupaten Serang Bakal Diganti Token

Ia pun belum menerima pengajuan pengunduran diri dari kades lainnya.

"Itu Desa Sangiang, Desa Samparwadi, Ciomas, Cisaat," ucapnya.

Menurut dia, Pj akan menjabat sampai 2025, namun setiap enam bulan dilakukan evaluasi kinerjanya oleh camat.

Ia pun memastikan Sumber Daya Manusia (SDM) Pj masih tersedia di Kabupaten Serang.

Tidak ada syarat khusus untuk menjadi Pj, yang terpenting kata dia seorang pegawai negeri sipil Pemkab Serang.

"Yang penting status PNS tinggal bagaimana camat menilai kemampuan para stafnya untuk diangkat dan ditunjuk serta dilantik," katanya.

Dalam pelaksanaan tugas, Pj dan kades definitif hampir sama.

Hanya saja ada beberapa yang tidak bisa diberikan kewenangan kades definitif kepada Pj. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah