KABAR BANTEN - Baru-baru ini, KPU Banten menyampaikan jumlah Bacaleg DPRD Banten yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 373 orang. Sementara Bawaslu Banten menemukan 374 Bacaleg DPRD Banten yang TMS. Artinya, selisih satu dengan temuan KPU Banten.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal, secara umum mengapresiasi KPU Banten yang sudah melaksanakan Vermin perbaikan Bacaleg DPRD Banten.
"Secara umum kami mengapresiasi atas pelaksanaan Vermin Perbaikan Bacaleg DPRD Banten," ujar Ali Faisal kepada Kabar Banten, Minggu 6 Agustus 2023.
Namun perihal Bacaleg DPRD Banten yang dinyatakan TMS kata Ali, Bawaslu Banten menemukan 374 Bacaleg DPRD Banten.
Baca Juga: Incar Kursi Eksekutif di Pemilu 2024, Ratusan Bacaleg DPRD Banten dari PKS Diberikan Pembekalan
Artinya ada perbedaan dengan yang ditetapkan oleh KPU Banten yang hanya 373 Bacaleg DPRD Banten berstatus TMS.
"Dalam jumlah TMS berbeda dengan KPU Banten, kami justru mencatat ada 374 Bacaleg DPRD Banten yang TMS. Selisih satu," jelasnya.
Perbedaan itupun kata Ali, sudah disampaiakan Bawaslu Banten ke KPU Banten dalam forum resmi.
"Sudah disampaikan dalam forum kemarin, dan kemudian dalam tahapan pencemaran nanti akan di perbaiki," katanya.