KPU dan Bawaslu Banten Berbeda Soal Jumlah Bacaleg TMS, Ini Dugaan Penyebabnya

- 7 Agustus 2023, 06:05 WIB
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal menerima dokumen hasil Vermin Bacaleg DPRD Banten dari Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan. Dalam ini temuan Bacaleg DPRD Banten yang TMS berbeda/Dok KPU Banten
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal menerima dokumen hasil Vermin Bacaleg DPRD Banten dari Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan. Dalam ini temuan Bacaleg DPRD Banten yang TMS berbeda/Dok KPU Banten /

KABAR BANTEN - Baru-baru ini, KPU Banten menyampaikan jumlah Bacaleg DPRD Banten yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 373 orang. Sementara Bawaslu Banten menemukan 374 Bacaleg DPRD Banten yang TMS. Artinya, selisih satu dengan temuan KPU Banten.

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal, secara umum mengapresiasi KPU Banten yang sudah melaksanakan Vermin perbaikan Bacaleg DPRD Banten.

"Secara umum kami mengapresiasi atas pelaksanaan Vermin Perbaikan Bacaleg DPRD Banten," ujar Ali Faisal kepada Kabar Banten, Minggu 6 Agustus 2023.

Namun perihal Bacaleg DPRD Banten yang dinyatakan TMS kata Ali, Bawaslu Banten menemukan 374 Bacaleg DPRD Banten.

Baca Juga: Incar Kursi Eksekutif di Pemilu 2024, Ratusan Bacaleg DPRD Banten dari PKS Diberikan Pembekalan

Artinya ada perbedaan dengan yang ditetapkan oleh KPU Banten yang hanya 373 Bacaleg DPRD Banten berstatus TMS.

"Dalam jumlah TMS berbeda dengan KPU Banten, kami justru mencatat ada 374 Bacaleg DPRD Banten yang TMS. Selisih satu," jelasnya.

Perbedaan itupun kata Ali, sudah disampaiakan Bawaslu Banten ke KPU Banten dalam forum resmi.

"Sudah disampaikan dalam forum kemarin, dan kemudian dalam tahapan pencemaran nanti akan di perbaiki," katanya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x