Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Serang Temukan 125 Bacaleg TMS
Ia menduga, ada kesalahan infut data yang dilakukan KPU Banten. Sehingga temuan Bacaleg DPRD Banten hanya 373 orang.
"Kemungkinan ada kesalahan infut. Tapi secara umum kami mengapresiasi kinerja KPU Banten," katanya.
Menurut Ali, KPU Banten masih ada waktu untuk bisa memperbaiki jumlah Bacaleg DPRD Banten yang TMS.
"Tahapan semakin mengerucut, tidak ada lagi hal-hal yang mengunci jumlah. Nanti pada saat penetapan DCS," kata Ali.
Sementara untuk penyerahan hasil vermin perbaikan Bacaleg DPRD Banten kepada partai politik kata Ali, sudah disampaikan KPU Banten.
"Ia hadir, sudah kemarin (Sabtu (5/8/2023)," kata Ali yang menyaksikan langsung proses penyerahan di KPU Banten.
Sementara itu KPU Banten memberikan waktu lima (6) hari kepada partai politik (Parpol), untuk memperbaiki hasil perbaikan verifikasi administrasi (Vermin) syarat administrasi Bacaleg DPRD Banten.
Baca Juga: Didominasi Kelengkapan Dokumen, 124 Bacaleg Kota Serang Dinyatakan TMS
Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan membenarkan bahwa masa perbaikan untuk Bacaleg DPRD Banten TMS dari Minggu-Jumat 6-11 Agustus 2023.