Tangkap 5 Terduga Pelaku Pencurian, Polsek Cilegon Amankan Barang Bukti Ribuan Bungkus Rokok

- 7 Agustus 2023, 21:19 WIB
Suasana pres conference ungkap kasus dugaan pencurian yang digelar di Markas Polsek Cilegon, Senin 7 Agustus 2023.
Suasana pres conference ungkap kasus dugaan pencurian yang digelar di Markas Polsek Cilegon, Senin 7 Agustus 2023. /Kabar Banten/Himawan Sutanto

KABAR BANTEN - Polsek Cilegon berhasil mengamankan barang bukti sebanyak ribuan bungkus rokok serta sejumlah alat elektronik dari 5 orang terduga pelaku pencurian yang berhasil ditangkap.

Sebanyak 5 terduga pelaku pencurian tersebut diduga mencuri ribuan bungkus rokok dan alat elektronik di gudang milik PT Sumber Tri Jaya Lestari yang berlokasi di Lingkungan Ketileng, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Atas kejadian tersebut, Polsek Cilegon mengamankan terduga pelaku pencurian dengan inisial MAP, MY, IN, JM dan AF. Kelimanya berdomisili di wilayah Kabupaten dan Kota Serang.

Kelimanya diduga melakukan pencurian berupa 7 Dus dan 5 Slop Rokok Merk Esse Change yang berisikan 3.550 Bungkus, 2 dus rokok merk Esse Change Juicy yang berisikan 1000 bungkus, 2 dus rokok merk gudang garam Surya 12 yang berisikan 1.690 bungkus, 10 Slop rokok gudang garam filter merah yang beisikan 200 bungkus.

Kemudian, 1 Unit Layar Monitor Computer warna merk HP, 1 Unit Keyboard computer warna hitam merk HP, 2 Buah gembok silinder warna hitam merk gajah dan 2 kotak Gembok yang terbuat dari besi di Gudang PT Sumber Tijaya Lestari.

Kapolsek Cilegon, Kompol Dohoran Siregar mengatakan, para terduga pelaku menduplikat kunci. Dimana, mereka masuk ke dalam gudang dengan mudahnya dan mengambil barang-barang dan menggunakan kendaraan roda empat.

“Jadi, saudara MAP ini yang juga karyawan menduplikat kunci gudang rokok. Kemudian para pencuri ini masuk dan mengangkut hasil curiannya menggunakan Kendaraan Roda Empat Jenis mini Bus Toyota calya Nopol : B-2610-SIJ,” kata Kompol Dohoran Siregar, Senin 7 Agustus 2023.

Ia menuturkan, usai menerima laporan, anggota gabungan Resmob Polres Cilegon dan Anggota Reskrim Polsek Cilegon melakukan introgasi kepada salah satu karyawan pada keesokan harinya. Dimana, salah satu karyawan di perusahaan tersebut berinisial MY dan MAP, dikabarkan ada keterlibatan.

“Berbekal informasi tersebut, team gabungan Resmob Polres Cilegon dan Anggota Reskrim Polsek Cilegon Dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Cilegon AKP Asep Iwan Kurniawan, melakukan pendalaman dan didapatkan informasi keberadaan para pelaku berada di Kragilan Serang,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, pada Rabu, 19 Juli 2023, terduga pelaku pencurian berinisial MAP dan IN ditangkap di Perum Pipitan Indah Permai Kragilan Kabupaten Serang.

Selanjutnya Tim Gabungan malakukan pengembangan dan kembali terduga pelaku pencurian JM dan AF diamankan di kontrakannya di Penancangan Kota Serang.

“Tim gabungan di lapangan juga mengamankan 1 (Satu) unit kendaraan roda empat di pasar Rau. Total kerugian pada kasus dugaan pencurian tersebut mencapai Rp203.654.500. Kelima terduga pelaku pencuri dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x